Sengkarut surat pengunduran diri calon legislatif (Caleg) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan atas nama aturan partai atau sistem KomandanTe juga terjadi di Kabupaten Pekalongan. Endang Suwartiningsih, Caleg PDI Perjuangan yang juga petahana DPRD Kabupaten Pekalongan pun tak luput dari aturan itu.
- Pleno KPU Karanganyar Putuskan Dua Caleg PDIP Diganti, Perjuangan Prapto Koting dan Suyanto Harus Terhenti
- Terancam Tak Dilantik, Suprapto: Saya Berjuang Pertahankan Hak Konstitusi yang Saya Miliki
- Terancam Batal Dilantik: Caleg PDI Perjuangan Ini Kembali Layangkan Somasi Ke KPU Karanganyar
Baca Juga
Saat dihubungi, Endang mengakui hal itu dan kronologisnya sudah berlangsung sejak sebelum pemilihan. Seluruh caleg PDI Perjuangan diminta menandatangani surat pengunduran diri sebelum kontestasi.
"Ya kalau aturan partai gimana ya. Tapi kalau secara hati ya, semua enggak pada rela ya. Ini ada yang lagi berjuang dan sebagainya," katanya saat dihubungi, Kamis (9/5).
Ia menyebut ada sekitar 44 caleg PDIP di Jateng yang terkena aturan itu. Saat ini ada yang sedang berjuang lewat jalur hukum hingga ke DPP.
Di sisi lain, ia menyatakan sudah berkomunikasi dengan Ketua DPC PDI Perjuangan Riswandi. Pihaknya pun sudah mengambil sikap.
"Ini kan katanya aturannya satu. Makanya kalau ada satu yang dilantik, ya dilantik semua (44 caleg yang terkena sistem komandante). Saya juga dilantik. Tapi kalau lainnya tidak dilantik, ya saya juga rela," ucapnya.
Saat ini nama Endang Suwartiningsih masuk dalam SK Penetapan Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Pekalongan dari KPU Kabupaten Pekalongan.
Kepala Divisi Teknis penyelenggaraan pemilu KPU Kabupaten Pekalongan, Syafiq Naqsabandi menyatakan sudah menerima surat pengunduran diri itu dari PDI Perjuangan. Pihaknya pun sudah melakukan klarifikasi pada pihak partai.
Ia menyatakan juga sudah melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Jateng. Untuk menerbitkan SK Perubahan itu pihaknya diberi waktu 14 hari sejak SK Penetapan diterbitkan pada 2 Mei 2024.
"Kami masih menunggu arahan sekali lagi dari provinsi. Kami pada prinsipnya akan mencoba berhati-hati," ucapnya.
Ia menyebut dari aturan KPU menyebut caleg bisa diganti jika ada yang meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat hingga terkena pidana pemilu. Pihaknya tidak melihat internal partai.
- Pertemuan Tanpa Orgasme (Antiklimaks) Mega-Prabowo (1)
- Rayakan HUT Perhutani Ke-64, KPH Pekalongan Barat Mengajak Peningkatkan Kinerja Sehingga Sesuai Target
- Penjual Bunga Melati Kebanjiran Rezeki Di Momen Idulfitri