Kehidupan Tomi Taufiqurrohman (15), seorang anak yatim piatu warga Perumahan Tanjung, Tirto, Kabupaten Pekalongan, kian hari kian terpuruk. Setelah kehilangan kedua orang tuanya, kini ia harus menghadapi ancaman penyitaan rumah oleh bank akibat utang yang belum terlunasi.
- Polda Jawa Tengah Persiapkan Kepadatan Libur Panjang Imlek
- Kasus Kematian Naik 280 Persen, Ganjar Minta Warga Jangan Panik
- Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Untuk Bantuan Pangan 2023
Baca Juga
"Ponakan saya, Tomi, adalah satu-satunya anak kakak saya. Bapak ibunya sudah meninggal dunia, dan anak ini tidak tahu kalau orang tuanya masih punya utang di bank," ungkap Irmayadi (57), adik dari almarhum ayah Tomi, saat ditemui, Senin (17/6).
Irmayadi yang tinggal tidak jauh dari rumah keponakannya itu mengungkapkan bahwa pihak bank sudah tiga kali melayangkan surat peringatan sekaligus panggilan agar orang tua Tomi datang ke kantor bank untuk melunasi utang. Meski pihak bank telah diberi tahu bahwa kedua orang tua Tomi sudah meninggal, namun mereka tetap bersikeras meminta pelunasan.
"Saya sudah tunjukkan bukti dua surat kematian dari almarhum, tapi tetap saja diminta melunasi. Waktu itu saya datang sendiri menghadap petugas di bank dengan harapan bisa selesai," katanya.
Irmayadi menjelaskan bahwa kakaknya, Bambang Iriyanto, dan istrinya, Wiwi Sugiyanti, pada tahun 2019 mengajukan Kredit Usaha Mikro (KUM) di salah satu Bank BUMN sebesar Rp 180 juta dengan tenor lima tahun. Per 6 Juni 2024, kewajiban yang harus dipenuhi mencapai Rp 229 juta dengan pokok utang Rp 146 juta.
"Pinjaman bank itu mungkin untuk menambah modal usaha konveksi kakak saya karena waktu itu sempat ada pandemi Covid-19. Kemudian pada 2021 kakak saya meninggal dunia, disusul istrinya pada 2023. Permasalahan baru muncul setelah ada tiga surat peringatan dari bank," bebernya.
Irmayadi mengaku pasrah dengan keadaan tersebut dan tidak bisa membantu mengatasi persoalan yang sedang dihadapi keponakannya. Ia berharap pihak bank tidak melakukan penyitaan rumah yang saat ini ditinggali oleh Tomi.
"Melalui teman saya, disarankan mengadukan hal ini ke LBH Adhyaksa untuk meminta pendampingan agar keponakan saya dibantu," ujarnya.
Direktur LBH Adhyaksa, Didik Pramono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari Irmayadi. Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, ternyata benar bahwa Tomi yang baru saja lulus SMP perlu mendapatkan pendampingan dan perlindungan.
"Kita akan upayakan menyelesaikan persoalan ini. Nanti kita akan berkoordinasi dengan berbagai pihak yang berkepentingan," katanya.
- Polres Purbalingga Dirikan Dapur Umum untuk Siswa Isolasi Terpusat
- Disdik Targetkan 114.000 Anak, Tervaksinasi
- Dua Kepala Daerah di Solo Raya Minta Masyarakat Tenang