Nekat Lakukan SOTR, Belasan Motor Ditilang Polisi Karanganyar

Polres Karanganyar lakukan patroli di malam hari. Dian Tanti/Dok.RMOLJateng
Polres Karanganyar lakukan patroli di malam hari. Dian Tanti/Dok.RMOLJateng

Belasan kendaraan berknalpot brong berhasil diamankan Polres Karanganyar ketika akan melakukan Sahur on the Road (STOR). Mereka diamankan disejumlah lokasi. 


Sebanyak 5 STNK dan 19 motor yang menggunakan knalpot brong berhasil diamankan melalui penindakan pelanggaran lalu lintas sepeda motor secara kasat mata di Wilayah Polres Karanganyar.

Plt Kasi Humas Polres Karanganyar, AKP Agus Susilo Utomo mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan kendaraan yang disita karena tidak sesuai spesifikasi atau menggunakan knalpot brong.

"Ada 19 motor berknalpot brong dan 5 STNK yang diamankan. Penindakan tersebut sesuai dengan kebijakan Kapolres Karanganyar terkait larangan SOTR di Kabupaten Karanganyar," jelasnya Senin (18/3).

Ditambahkan Agus, penilangan dilalukan di beberapa titik lokasi seperti wilayah Jaten, Tasikmadu, Kebakkramat, Karanganyar, Karangpandan hingga Tawangmangu.

Polres Karanganyar melarang kegiatan aksi konvoi sahur on the road (STOR) selama bulan Ramadhan. Pasalnya rombongan konvoi dikhawatirkan menganggu masyarakat dengan suara kendaraannya.

Sahur on the road itu sebenarnya lebih tepat bagi masyarakat yang sedang dalam perjalanan. Terpaksa melaksanakan sahur dalam perjalanan baik dengan singgah dirumah makan atau sedang bekerja malam mencari sahur dijalan.

Namun belakangan banyak kejadian kegiatan sahur on the road sebagian justru digunakan sebagai aksi konvoi dan kebut-kebutan di jalan raya yang dapat menimbulkan gangguan.