Mengaku sebagai polisi media, MN (25) warga Perumahan Galuh, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, merampas handphone milik korban Genta Agung Saputra (15) warga Desa Karangpule, Kecamatan Padamara, Purbalingga.
- Kapolri Launching ASAP Digital Nasional untuk Mempercepat Penanggulangan Karhutla
- Menjarah Kayu Perhutani, Dicokok Polisi
- Polda Jateng Tembak Kawanan Perampok Toko
Baca Juga
Modus yang dilakukan dengan menghentikan sepeda motor dan pura-pura memeriksa surat kendaraan milik calon korbannya.
Kapolsek Purbalingga AKP Subagyo, tersangka berhasil dibekuk tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Purbalingga dan Satreskrim Polres, Selasa (13/11).
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merk Coolpad warna putih.
Dikatakan Subagyo, peristiwa perampasan telepon genggam dilakukan tersangka pada Minggu (11/11) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban usai mengisi bensin di SPBU Kedungmenjangan dan berniat pulang ke rumah.
Dalam perjalanan, korban yang membonceng sepeda motor dihentikan pelaku di jalan Jenderal Soedirman dekat Gereja Kristen Jawa Purbalingga. Pelaku mengaku sebagai polisi media dan memeriksa surat kendaraan korban.
"Pelaku juga sempat meminta sepeda motor korban namun tidak diberikan. Korban juga sempat dimintai uang oleh pelaku sebesar Rp 250 ribu namun tidak diberi. Akhirnya pelaku merampas telepon genggam korban dan kemudian kabur," kata AKP Subagyo.
Atas peristiwa tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Purbalingga. Dari laporan tersebut, diperoleh keterangan sejumlah ciri-ciri pelaku. Unit Reskrim Polsek Purbalingga kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan tim gabungan akhirnya berhasil mengidentifikasi pelakunya. Pelaku kemudian diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan 1 unit telepon genggam merk Coolpad warna putih," kata Subagyo.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan aksi perampasan secara spontan. Saat itu tersangka yang sedang membonceng sepeda motor temannya minta berhenti di depan sepeda motor korban.
Kemudian tersangka turun dan melakukan aksinya terhadap korban. Usai beraksi tersangka menuju sepeda motor temannya dan kembali membonceng kemudian pergi.
"Tersangka masih diperiksa secara intensif. Tersangka diancam dengan pasal 368 KUHP," kata Subagyo.
- Ditinggal Berdagang, Rumah Disatroni Maling
- Polres Tegal Beberkan Kronologi Kasus Pembunuhan Tragis di Dukuhbenda
- Polres Purbalingga Bekuk Pencuri Spesialis Rumah Kosong