Polres Kebumen mengamankan tersangka kasus pencurian kotak amal di Masjid Ulil Albab kompleks SMP Negeri 1 Gombong, Kebumen.
- Serahkan 84 Bukti, KPK Yakin Gugatan Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 Ditolak
- Akhirnya, Bupati Kebumen Tersangka
- Satlantas Polres Sukoharjo Latih Supeltas dan Bagikan Rompi
Baca Juga
Tersangka diketahui inisial KA (54), warga Desa Kaliajir Kecamatan Porwonegoro Kabupaten Banjarnegara.
Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasat Reskrim AKP Edy Istanto mengatakan, modus pencurian kotak amal itu dengan berpura-pura sholat di Masjid tersebut.
Selanjutnya saat suasana sepi, tersangka mencongkel gembok kotak amal yang terbuat dari alumunium dan kaca bening.
"Dikira aman, aksinya ternyata diawasi oleh warga. Selanjutnya tersangka diamankan dan dilaporkan ke Polsek Gombong," jelas AKP Edy Istanto didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen Kompol Suparno dan Kapolsek Gombong AKP Triwarso, Rabu (31/7).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan uang tunai Rp1,4 juta diduga adalah hasil mencuri di masjid tersebut.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka adalah seorang residivis yang kurang lebih baru 1,5 bulan menghirup udara bebas karena kasus yang sama, pencurian kotak amal di Kabupaten Banjarnegara.
Selanjutnya keterangan penyidik, keluarga sempat curiga dengan apa yang dilakukan oleh tersangka saat menafkahi dengan uang receh. Untuk mengelabuhi keluarga, tersangka mengaku memiliki bisnis toilet umum.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3 e, KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Tersangka dalam kasus ini, bisa dipenjara selama-lamanya 7 tahun kurungan penjara," jelas AKP Triwarso.
- KPK Masih Curiga Inneke Ikut Cawe-Cawe Suap Kalapas
- Tim Sparta Polresta Amankan Penjual Miras Dan Tiga Mobil Berknalpot Brong
- Cegah Perjudian, Polisi Gencarkan Razia