Kantor Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di jalan Pahlawan Semarang disegel oleh Kejaksaan Agung.
- Polres Boyolali Tangkap Pembuat Petasan, Bubuk Mesiu Disita
- KPK Angkut 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Kabupaten Probolinggo ke Jakarta
- Masih Mabuk Saat Ditangkap, Polres Pekalongan Segera Gali Motif Ayah Bunuh Bayi
Baca Juga
Penyegelan kantor tersebut diduga terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam perkara dugaan tindak pidana kepabeanan yang menjerat Surya Sudharma dengan kerugian negara mencapai Rp. 34 miliar.
Dari informasi yang didapat, Aspidsus Kejati Jateng, Kusnin, beserta anak buahnya juga diamankan di Kantor Kejagung sejak malam tadi.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ponco Hartanto, mengatakan pihaknya menunggu proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Ponco mengatakan penyegelan Kejagung di Kejati Jateng dilakukan sejak kemarin sore. Menurutnya, penyegelan tersebut telah sesuai SOP yang berlaku dalam penyelidikan.
"Semua tindakan (penyegelan) dalam penyelidikan, itu wajar. Sudah sesuai SOP. Penyegelan sejak kemarin. Saat ini semua sedang diklarifikasi," kata Ponco, Rabu (31/7).
Ponco mengungkap hingga saat ini aktivitas dalam kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tetap berjalan seperti biasa.
"Nanti kalau proses sudah selesai semua, akan dikabarkan ke media. Dan karena yang melakukan (penyelidikan) adalah Kejagung, maka mereka yang berhak berikan pernyataan," tambah dia.
- Dir Lantas Polda Jateng Apresiasi Pelaksanan Operasi Patuh Candi 2022
- Diduga untuk Praktek Esek-esek, Satpol PP Kota Semarang Razia Kos-kosan
- Demi Konten, Warga Pekalongan Ikut Tawuran Antargeng di Batang yang Tewaskan Ganesha