Polres Boyolali Tangkap Pembuat Petasan, Bubuk Mesiu Disita

Terduga Pelaku Yang Memproduksi Bahan Petasan Ditahan Petugas Satreskrim Polres Boyolali Beserta Barang Bukti Saat Operasi Pekat Candi 2024, Jumat (08/03). Erna Yunus B/RMOLJateng
Terduga Pelaku Yang Memproduksi Bahan Petasan Ditahan Petugas Satreskrim Polres Boyolali Beserta Barang Bukti Saat Operasi Pekat Candi 2024, Jumat (08/03). Erna Yunus B/RMOLJateng

Satreskrim Polres Boyolali menangkap seorang terduga pelaku yang memproduksi bahan petasan. Penangkapan ini adalah bagian dari Operasi Pekat Candi 2024.


Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalalahi membenarkan penangkapan itu.

"Penangkapan ini dalam rangka operas penyakit Masyarakat (PEKAT) untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman di Kabupaten Boyolali menjelang bulan Ramadhan," kata Kapolres.

Dalam penangkapan kali ini petugas menahan seorang laki-laki berinisial TR (34) yang beralamatkan di Dukuh Jumbleng RT005/RW005, Desa Banyuanyar, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali.

Ada pun kronologis penahanannya menurut petugas dimulai saat Satreskrim Polres Boyolali  pada hari Rabu (26/02) melaksanakan patroli siber di sosial media (facebook). Mereka menemukan sebuah akun Facebook bernama Nalendra Frras Adhyaksa dan Joo Sandi yang menawarkan serbuk petasan yang merupakan bahan utama membuat petasan.

Tim mendalami akun tersebut dan mendapatkan identitas pemilik akun. Hingga akhirnya dilakukan upaya penangkapan dan saat dilakukan penggeledahan dirumahnya didapat barang bukti. Kesemuanya kemudan dibawa ke Polres Boyolali untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun modus yang dijalankan adalah pelaku akan menawarkan secara daring (online) dan mengemas sesuai pesanan pembeli.

Dari tangan pelaku telah disita barang bukti berupa tiga bungkus plastik serbuk bahan pembuat petasan seberat 3 kilogram, empat bundel kertas bahan selongsong petasan, dan satu buah timbangan digital warna putih.

"Selain itu, turut diamankan dua buah besi alat pembuat selongsong petasan sepanjang masing-masing 45 cm dan 51 cm, satu buah pisau gagang kayu warna Coklat, satu buah handphone," tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948. Pasal tersebut memberikan ancaman kepada barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima,mencoba memperoleh, memiliki, menyimpan, menyembunyikan senjata api, munisi atau bahan peledak (petasan) akan dijatuhi hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Kapolres menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Boyolali tidak memproduksi mesiu bahan petasan atau membunyikan petasan karena dapat membahayakan dan mengganggu kenyamanan dalam menjalankan ibadah puasa.

"Tentunya semua itu dapat mengganggu kenyamanan, apabila masih ada yang coba-coba akan kami tindak tegas," tegas Petrus.