Nikah di Polres, Malam Pertama Pasangan Suami Istri di Purbalingga Terhalang Jeruji Besi

Pasangan pengantin baru RES (19), warga Desa Karangduren Kecamatan Bobotsari dan S (17), warga Desa Buara Kecamatan Karanganyar, Purbalingga, mestinya menikmati malam pertama usai melangsungkan akad nikah.


Pasangan pengantin baru RES (19), warga Desa Karangduren Kecamatan Bobotsari dan S (17), warga Desa Buara Kecamatan Karanganyar, Purbalingga, mestinya menikmati malam pertama usai melangsungkan akad nikah.

Namun, keduanya tak bisa mereguk kebahagiaan dan hanya bisa gigit jari usai mengucapkan ijab Kabul. RES harus kembali ke tahanan Polres Purbalingga, dan S kembali ke rumah orang tuanya. Keduanya melangsungkan pernikahan di Polres Purbalingga, Senin (5/4).

Pengantin pria RES masih berstatus tahanan akibat kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Akad nikah berlangsung di mushola komplek Mapolres Purbalingga. Kedua mempelai melangsungkan pernikahan di hadapan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalimanah, disaksikan sejumlah saksi dari keluarga masing-masing.

Selain itu, pelaksanaan akad nikah tetap mendapatkan pengawasan dan pengawalan ketat pihak kepolisian. Petugas polisi berseragam tampak berjaga dan mengawal kegiatan hingga selesai acara berlangsung dengan aman dan lancar.

Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto melalui Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Purbalingga Ipda Sapto Wijiono mengatakan, pernikahan yang dilaksanakan RES dengan kekasih pilihannya, merupakan salah satu bentuk pelayanan dari Sat Tahti Polres Purbalingga terhadap tahanan.

Tersangka RES memang sudah dijadwalkan melangsungkan pernikahan pada hari ini. Namun karena ia tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba dan ditahan. Oleh sebab itu, akad nikah dilangsungkan di Polres Purbalingga.

Setelah selesai akad nikah, RES dimasukan kembali ke ruang tahanan Mapolres Purbalingga untuk menjalani proses lebih lanjut," pungkasnya. [sth]