Tim Saber Pungli Mabes Polri membongkar praktik pungutan liar (pungli) di Satuan Pelayanan Satu Atap Terpadu (Satpas) SIM Polres Kediri, Jawa Timur. Dalam pelaksanaannya, pungli sangat terstruktur mulai level bawah hingga elit.
- Maling Kotak Amal Ketangkap Basah Warga di Genuk
- Polres Tegal: Pemeliharaan Kamtibmas Melalui KRYD Jelang Hari Idulfitri 1446 H
- Polisi Patroli Dan Bubarkan Lokasi Balap Liar Di Pedurungan Yang Resahkan Warga
Baca Juga
Buntut dari terbongkarnya pungli itu, tiga pejabat utama Polres Kediri diamankan ke Propam Mabes Polri. Mulai dari Kanit Regident, Kasat Lantas, hingga Kapolres Kediri AKBP ER.
Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo membenarkan ketiganya terbukti menikmati uang haram dari praktik kotor tersebut.
"Terbukti saat ini akan kita proses lanjut untuk pelanggaran profesi," ujar Listyo saat dikonfirmasi, Selasa (21/8).
Mantan Kapolda Banten ini mengatakan, Divisi Propam mengusulkan agar ada evaluasi terhadap jabatan ketiganya, itu artinya mereka dipastikan dicopot dari jabatan.
Selain itu, tambah Listyo, ketiganya terancam melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian dengan ancaman sanksi mulai dari demosi jabatan alias penurunan jabatan sampai Pemecatan Tidak dengan Hormat (PTDH).
Dari operasi tangkap tangan (OTT) itu, Tim Saber Mabes Pungli berhasil mengamankan uang senilai Rp 71,17 juta. Di antara barang bukti tersebut, uang senilai Rp 40 juta diamankan dari AKBP EH. Uang pungli didapat selama 13-16 Agustus lalu. Beberapa petugas Satpas masih dimintai keterangan oleh Mabes Polri.
- Jenazah Bocah Alami Banyak Lebam, Keluarga Lapor Polisi
- Jelang Penuntutan, 35 Barang Bukti Perkara Pidum Kejari Salatiga Dimusnahkan
- Polisi Buru Pelaku Penembakan Istri TNI