Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa perkara penipuan dan penggelapan, Mutiara Ayu.
- Video Di Lokasi Kejadian Tersebar Di Media Sosial, Polisi Diduga Penembak Pelajar SMK Di Semarang Terlihat Sempoyongan
- Ngaku Dibegal, Wanita Ini Ternyata Korban Penipuan
- Diancam Senjata Api, Perempuan Batang Jadi Korban Penculikan dan Penyekapan
Baca Juga
Ketua majelis hakim, Manungku Prasetya menyatakan, eksepsi terdakwa tidak berdasar dan harus ditolak.
Mengadili, menolak eksepsi terdakwa. Memerintahkan agar sidang dilanjutkan. Memerintahkan agar jaksa segera memanggil saksi untuk diperiksa," kata Hakim Manungku, Kamis (16/8).
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan jika surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa sudah lengkap.
Dalam surat dakwaan termuat uraian perbuatan terdakwa dan locus delicti (lokasi kejadian) sudah sesuai dengan syarat 114 KUHAP," tegasnya.
Terkait pendapat penasehat hukum terdakwa mengenai dakwaan prematur jaksa, hakim menilai bahwa hal itu telah masuk ke dalam rangkaian pokok perkara.
Sehingga bisa dibuktikan dalam persidangan," kata hakim.
Usai mendengar putusan hakim, jaksa diberi kesempatan menyiapkan saksi untuk segera diperiksa. Jaksa Rielke DJ Palar, menyatakan siap menghadirkan saksi pada Selasa 21 Agustus mendatang.
Perkara tersebut bermula, saat Mutiara mempunyai hutang kepada Fafa sebesar Rp57 juta. Saat Fafa menagih kepada terdakwa, ternyata terdakwa tidak mempunyai uang.
Kemudian terdakwa mengatakan kepada Fafa bahwa bisa mengganti hutang tersebut asalkan terdakwa dapat diberikan pinjaman uang lagi sebagai modal usaha membeli handphone pesanan dari temannya yang bernama David Hariston alias Uda Dave.
Terdakwa juga menjanjikan, apabila terdakwa mendapatkan keuntungan maka modal akan dikembalikan dan keuntungannya akan digunakan untuk membayar hutang terdakwa kepada Fafa sebesar Rp57 juta. Dengan iming-iming itu, korban Fafa percaya dan memberikan uang lagi.
Dengan pertimbangan terdakwa akan mengembalikan uang pinjaman yang sebelumnya.
Singkat cerita, Fafa menanyakan melalui telepon kepada David Hariston dan dijelaskan oleh David bahwa dia tidak pernah memesan barang berupa handphone melalui Mutiara, melainkan terdakwalah yang datang menawarkan handphone kepada David. Selain itu, saat dimintai kejelasan, Mutiara tidak bisa memberikan penjelasan.
Akibat perbuatan terdakwa dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongannya, sehingga korban Fafa mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp229 juta.
- Tujuh Saksi Diperiksa, Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Di Batur Banjarnegara
- Tawuran Remaja di Semarang Utara, Puluhan Saksi Diperiksa
- Pelaku Acung-acungkan Clurit di Fly Over Jatingaleh, Ancaman Dipenjara 10 Tahun