Diancam Senjata Api, Perempuan Batang Jadi Korban Penculikan dan Penyekapan

Peristiwa penculikan perempuan berinisial ES (37) mirip adegan film terjadi di Kabupaten Batang. Korban, diculik, diancam senjata api, disekap hingga keluarga korban dimintai tebusan Rp200 juta.


"Penculikan itu terjadi sebuah warung daerah desa Penundan, kecamatan Banyuputih. Korban memasukkan korban ke mobil," kata Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Djuhandani Raharjo Puro di serambi Mapolres Batang, Kamis (3/2).

Kejadian penculikan itu berlangsung pada Senin (24/1) pukul 17.30 WIB. Di dalam mobil, korban diikat hingga dilakban, oleh seorang perempuan dan laki-laki.

Tidak hanya itu, korban juga dianiaya dan ditodong senjata api. Bahkan, pelaku sempat meletuskan dua kali tembakan ke atas. 

"Korban dibawa ke Jawa Barat dan disekap di beberapa tempat berbeda," jelasnya.

Lalu pelaku meminta tebusan Rp200 juta. Lalu saat negosiasi, para pelaku meminta sebuah mobil Avanza. 

Saat melakukan negosiasi, pelaku mengancam akan membuang korban ke laut. Bahkan pelaku akan menembak korban jika uang tebusan tidak diberikan.

Ibu korban langsung menstransfer Rp5 juta pada Selasa, (25/1), dan diberi waktu melunasi tebusan pada pukul 10.00 WIB. Ibu korban langsung melaporkan penculikan tersebut pada pihak kepolisian.

"Ada lima orang tersangka atas penculikan yaitu CS (38), J (33), HR (22), A (29) dan YM (28). Semuanya warga Jawa Barat," jelasnya.

Para pelaku mengaku diperintah seseorang berinisial Y yang kini masih buron. Pelaku itu yang mengenal korban ES.

Saat ini, korban dalam perlindungan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Kondisi fisik dan psikologis ES masih dalam pemeriksaan.

Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto menyebutkan sejumlah barang bukti. Rnciannya satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta enam amunisi, satu senjata api rakitan jenis FN beserta magazen dan sembilan amunisi. 

Lalu, uang tunai Rp8,1 juta, kartu ATM, ponsel, sepeda motor dan mobil Honda Freed.

"Pelaku dikenakan pasal 328 KUHP dengan ancaman 12 tahun dan pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun," katanya.