Peras Warga dan Polisi, Oknum Pengacara Ini Diburu Jatanras Polda Jateng

Seorang oknum pengacara berinisial IP saat ini diburu tim Jatanras Polda Jawa Tengah karena terkait dugaan melakukan penipuan dan pemerasan dengan modus operandi menggunakan surat pra peradilan dalam menjalankan aksi.


Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Djuhandani Raharjo Puro mengatakan, sudah menerima aduan dan laporan polisi resmi dari warga sipil dan anggota polisi yang menjadi korban dari pelaku berinisial IP.

"Kami dapat aduan bahkan ada yang sudah LP, kalau pelapor ini jadi korban penipuan dari seorang oknum pengacara. Modusnya pakai surat pra peradilan yang dikirim ke polisi, baik itu polsek, polres bahkan sampai propam Polda," jelas Djuhandani.

Mantan Dirkrimum Polda Bali ini menambahkan, oknum pengacara ini selalu meng-update setiap kasus yang pernah ditanganinya dan mengklaim pernah menjadi kuasa hukum pelapor atau terlapor. Bila kasus tersebut berakhir kekeluargaan atau restorative justice (RJ), sang oknum pengacara ini membuat surat khusus pra peradilan yang principal, tanpa ada surat kuasa dari pihak manapun.

"Jadi oknum itu sengaja meng-update kasus yang pernah ditangani. Kalau ada yang berakhir damai kekeluargaan atau RJ, dia mulai cari celah untuk memperkarakan lewat pra peradilan. Pastinya anggota kan kalau sudah lihat baca pra peradilan sudah ketakutan, sehingga pasti menghubungi pengacara ini agar surat dicabut. Disinilah si pengacara ini mulai minta duit macam-macam," imbuhnya. 

Hasil penyelidikan sementara, modus yang dilakukan IP ini sudah dilakukan puluhan kali dan terjadi di beberapa daerah seperti Salatiga, Boyolali, Kendal dan Batang.

"Kami akan mendalami status pengacara IP dan tentunya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan organisasi advokat pengacara yang ada. Karena jangan sampai kasus ini mencederai profesi advokat dan organisasinya," pungkasnya.