Polda Jateng Ringkus Oknum Pengacara yang Peras Warga dan Polisi

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil menangkap oknum pengacara yang memeras warga sipil dan pihak kepolisian.


Oknum pengacara yang jadi tersangka itu bernama Imam Permadi, warga Kabupaten Boyolali.

Modus pemerasan adalah menipu dan mengancam pihak kepolisian dengan surat pra peradilan. Tapi, pelaku memalsukan surat kuasa khusus itu.

Surat pra peradilan dikirim ke polisi mulai dari polsek, polres bahkan sampai propam Polda. 

"Pelaku melakukan aksinya di beberapa wilayah yaitu Salatiga, Boyolali, dan Batang. Isi suratnya tentang penanganan kasus  sampai meminta petugas untuk diberhentikan hingga dipecat," kata Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Djuhandani Raharjo Puro di aula Mapolres Batang, Kamis (3/2).

Ia menyebut, tersangka menangani banyak membuat surat pra peradilan. Pelaku mengajukan gugatan pra peradilan dari tahun 2020 hingga 2022 sebanyak 16 kali.

Rinciannya 14 di Polres Salatiga, satu di Polres Batang dan satu Polres Boyolali. Ia melapor sebagai lawyer sebanyak delapan kali dan sebagai prinsipal enam kali.

Untuk di Batang, kasus itu berawal terkait sengketa tanah yang sedang ditangani pelaku dan pihak Polres Batang. Pelaku membuat surat kuasa palsu, lalu melaporkan petugas yang menangani ke Propam Polda Jateng.

Seorang anggota kepolisian, berinisial BS, menjadi korban. Pelaku mengirim surat ke Propam Polda Jateng dengan isi BS menerima uang Rp50 juta.

"Kami melakukan pendampingan kasus ini mulai dari tingkat Polda hingga Polres Batang. Kami pastikan penanganan perkara di kepolisian dilakukan profesional," kata mantan Dirreskrimum Polda Bali itu.

Ia menyebut oknum pengacara tersebut selalu mengupdate tiap kasus yang ditanganinya. Setiap kali ada kasus di kepolisian yang  berakhir kekeluargaan, oknum langsung membuat surat kuasa palsu. 

Dalam perjalanannya, pelaku tidak pernah mengikuti jalannya persidangan pra peradilan. Hingga akhirnya perkara itu selalu ditutup oleh majelis hakim.

Info itu sampai saat di Polres Batang ketika pelaku mengurus perkara soal tanah. Hingga akhirnya ditangkap di depan Mapolres Batang.

"Pelaku adalah residivis karena pernah terjerat kasus penggelapan dan sudah putusan," tambah Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto.

Pelaku pernah divonis Pidana Penjara waktu tertentu 1 tahun 4 hari pada tanggal 24 Juli 2013 di PN Klaten. Lalu, kedua sudah divonis Pidana Penjara waktu tertentu 1 tahun 6 bulan 4 hari pada tanggal 03 September 2015 di PN Klaten.

Kini tersangka dijerat Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat. Ancaman pidana mencapai enam tahun.