Ombudsman Jateng Awasi Masalah Zonasi Dan Potensi Pungli Dalam PPDB

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah Siti Farida mengungkapkan, pihaknya


Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah Siti Farida mengungkapkan, pihaknya
secara rutin setiap tahun melakukan pemantauan lapangan dalam pelaksanaan PPDB khususnya di tingkat daerah.

"Kami rutin melakukan pengawasan, karena masih ditemukan permasalahan yang terjadi di lapangan seperti implementasi kebijakan zonasi dan kuota penerimaan yang masih belum dipahami oleh sekolah, potensi pungli, masyarakat yang belum cakap dalam pendaftaran secara daring, serta ketidakjelasan proses pelaksanaan PPDB," tegas Siti Farida, Kamis (27/5).

Farida menegaskan, Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik mengawal pelaksanaan pelayanan pendidikan tersebut sebagai hak dasar masyarakat.

Pengawasan Ombudsman dilakukan di daerah untuk melihat kondisi di lapangan untuk mengadvokasi hasil temuan di daerah kepada stakeholder utama di tingkat nasional," jelasnya.

Sebagai pengawas pelayanan publik, menurut Farida, Ombudsman RI perlu menjalankan fungsinya guna memastikan pelayanan publik sektor pendidikan sebagai salah satu hak dasar masyarakat dapat dilaksanakan dan diterima dengan baik.

Selain itu, pihaknya juga mengawasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM).

Menurut Farida, pemerintah daerah dalam membuat Rancangan Peraturan Gubernur terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka, harus mengacu pada Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Surat Edaran Bersama 4 Menteri tentang Pelaksanaan Vaksinasi Bagi Kelompok Sasaran Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Kami harap Pemerintah Daerah sebagaimana kewenangannya benar-benar siap dalam pelaksanaan PTM dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, untuk menyusun Rancangan Peraturan Gubernur dalam pelaksanaan PTM. Masyarakat khususya orang tua murid dilibatkan dalam proses penyusunannya agar implementasi PTM dapat berjalan dengan lancar," tegasnya.

Setiap satuan pendidikan, kata Farida, harus menyusun SOP PTM berbasis covid-19 dan benar-benar menerapkan prokes yang ada. Hal ini penting sehingga hak-hak anak dalam mendapatkan pendidikan dapat terlaksana, dan disisi lain kita masih terus berjuang menurunkan angka terpapar covid-19.

"Karena kesehatan dan keselamatan masyarakat merupakan kedaulatan yang utama," pungkasnya.

Pelaksanaan pengawasan pelayanan publik sektor pendidikan tahun 2021 di masa pandemi Covid-19 ini terhitung sejak tanggal 27 April 2021 sampai dengan 31 Juli 2021 dan dapat diperpanjang, bila dianggap perlu.

Jika masyarakat mendapati dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan PTM, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah pada nomor (024) 8442627, email [email protected] atau WA Center 08119983737. [sth]