Operasi Keselamatan Candi 2025: Polda Jateng Catat Pelanggaran Capai 43.782

Polda Jawa Tengah Mencatat Bahwa Selama Operasi Keselamatan Candi 2025 Berlangsung Telah Menangani 43.782 Pelanggaran Lalu Lintas Meski Operasi Baru Akan Berakhir 23 Februari. Dokumentasi Humas Polda Jateng
Polda Jawa Tengah Mencatat Bahwa Selama Operasi Keselamatan Candi 2025 Berlangsung Telah Menangani 43.782 Pelanggaran Lalu Lintas Meski Operasi Baru Akan Berakhir 23 Februari. Dokumentasi Humas Polda Jateng

Semarang - Operasi Keselamatan Candi 2025 Polda Jawa Tengah masih berlangsung sampai 23 Februari. Sejak dimulai 10 Februari atau selama 14 hari. Dari hasil operasi, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng mencatat pelanggaran sebanyak 43.782 kasus. 


Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Sonny Irawan, menjelaskan pelanggaran temuan didapatkan dari penindakan pelaksanaan operasi di seluruh wilayah selama dua pekan. 

"Kebanyakan mayoritas pelanggaran pengguna roda dua dengan kasus terbanyak tidak menggunakan helm sesuai standar tercatat 5.284 kasus dan melawan arus 1.027 kasus," jelas Sonny, dalam keterangan tertulis diterima, Jumat (21/02). 

Di lapangan, petugas kepolisian tak sekedar menindak tegas pelanggaran. Namun, petugas mengutamakan himbauan dan kegiatan preventif dan sosialisasi keselamatan dan ketertiban lalu lintas. 

Tindakan tegas diberikan oleh petugas memberikan sanksi tilang bagi pengendara pelanggar. Selama operasi keselamatan, penindakan dilakukan menggunakan tilang elektronik (ETLE), dan tilang langsung. 

"Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan, Polda Jateng mengambil langkah tegas bagi para pelanggar. Bagi pelanggar yang tertangkap secara kasat mata, penilangan dilakukan langsung dengan penyitaan kendaraan sebagai barang bukti. Selain itu juga menerapkan pasal berlapis terhadap pelanggaran-pelanggaran dilakukan untuk memberikan efek jera," jelas Sonny. 

Dari data yang ada, lima wilayah dengan jumlah catatan pelanggaran terbanyak adalah Polres Semarang (1.425 kasus), Polres Boyolali (761 kasus), Polres Grobogan (603 kasus), Polres Purbalingga (543 kasus), dan Polres Blora (525 kasus).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menghimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran, kedisiplinan, dan selalu hati-hati dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama. 

"Kami ingin mengingatkan bahwa aturan lalu lintas dibuat demi keamanan dan keselamatan kita semua. Dengan disiplin dan mematuhi peraturan, kita dapat mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib," ajak Artanto.