Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Kabupaten Sukoharjo dan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Sukoharjo resmi terbentuk.
- Kapolrestabes Semarang : Lalin GT Kalikangkung Lancar
- Pedagang Grosir Inginkan Akses Mudah ke Pasar Induk
- Kota Semarang Bakal Punya Simpanglima Kedua di Jalan Sriwijaya
Baca Juga
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Kabupaten Sukoharjo dan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Sukoharjo resmi terbentuk.
Pengurus DPC Peradi Sukoharjo yang dilantik diketuai Song Sip, SH MH, MH, dan PBH Peradi Sukoharjo diketuai oleh Dr Muhammad Kurniawan, SH MH. Dengan periode masa jabatan tahun 2021-2024.
Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Otto Hasibuan SH, Sabtu (5/6).
"Saya resmi melantik pengurus DPC Peradi Sukoharjo dan PBH Peradi Sukoharjo, agar melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan baik," ungkap Ketum Peradi Otto Hasibuan.
Otto Hasibuan mengatakan, meskipun anggota Peradi berasal dari beragam suku, kepentingan, dan budaya, namun ketika sudah berkomitmen masuk Peradi, maka harus bisa menaklukkan dirinya sendiri untuk tunduk dan patuh pada aturan organisasi.
Otto menargetkan, Peradi ada di seluruh kota/kabupaten di Indonesia, karena di mana ada pengadilan negeri, maka di situ ada Peradi.
"Saat ini, baru ada 140 cabang, setelah Sukoharjo, menyusul Sragen, Pemalang dan Lampung."
DPC Peradi Sukoharjo baru saja terbentuk, sebelumnya anggota Peradi bergabung dengan Peradi Surakarta. Karena memenuhi syarat minimal pembentukan DPC yakni 15 orang anggota, maka DPC Peradi Sukoharjo bisa terbentuk.
"Anggota perdana DPC Peradi Sukoharjo tercatat ada 54 advokat, jadi memenuhi syarat. Kami siap melaksanakan tugas dan memajukan Peradi sesuai visi misinya," ungkap Song Sip. [sth]
- BRT Trans Semarang Tidak Beroperasi Saat Hari Raya Idul Adha
- Silaturahmi dan Buka Bersama Staykustik dengan Wartawan
- Bupati Demak : Natal 2023, Penuh Kasih dan Harmoni