PT Pertamina (Persero) memenangkan gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pencemaran lingkungan di Teluk Balikpapan.
- Yasip Khasani: Gencar Menjaring Investasi
- Pimpinan IM3 dan Tri Turun Langsung di Hari Pelanggan Nasional
- Digitalisasi Pembayaran Jadi Strategi BI Dorong Pariwisata
Baca Juga
Kuasa hukum Pertamina, Otto Hasibuan menjelaskan, perkara tersebut bermula dari pencemaran lingkungan di Teluk Balikpapan yang terjadi akibat tindakan nakhoda kapal MV Ever Judger, Zhang Deyi menjatuhkan jangkar di zona terbatas sampai dengan zona terlarang hingga menyebabkan pipa bawah laut milik PT Pertamina (Persero) putus/rusak.
"Akibatnya, minyak mentah yang berada di dalam pipa juga keluar dan menyebabkan tumpahan minyak di laut," kata Otto Hasibuan dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (22/1).
Majelis hakim juga memutuskan tergugat 1, Zhang Deyi; tergugat 2 Ever Judger Holding Company Limited; tergugat 3 Fleet Management Ltd; serta tergugat 4 PT Penascop Maritim Indonesia menghukum secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PT Pertamina (Persero) sebesar Rp. 1.596.370.080.820,49.
"Kemudian 23.722.028,53 dolar AS," demikian keterangan Otto Hasibuan mengutip putusan Nomor: 976/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel.
- Dapat Dukungan Mahasiswa, Polres Pemalang Galakkan Pekarangan Pangan Lestari
- Tiket Kereta Lebaran Sudah Bisa Dibeli
- Tingkatkan Kualitas Tenaga Kerja BLK Purbalingga Adakan Uji Kompetensi Kerja