Panwascam Kutasari Tertibkan Pelanggaran APK

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kutasari melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan di wilayah Kecamatan Kutasari,  Selasa (8/1/2019) siang.


Kegiatan penertiban APK yang melanggar aturan pemasangan dipantau langsung oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga. Penertiban sendiri dilakukan mendasari hasil pengawasan dari Panitia Pemilu Desa (PPD).

Koordinator Divisi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi pada Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Setiawati mengatakan APK yang ditertibkan yakni APK yang dipasang di tempat terlarang seperti pohon, melintang di jalan, dan di tiang listrik.

Selain itu, APK yang terpasang di tempat ibadah, sarana pendidikan, dan instansi pemerintahan juga dilaksanakan penertiban," kata Setiawati.

Sampai saat ini APK yang telah ditertibkan oleh Panwascam Kutasari sebanyak 35 APK. Yang terdiri dari tujuh bendera, satu stiker dan selebihnya berupa banner serta baliho.

Kemungkinan APK yang akan ditertibkan ini masih bisa bertambah karena pelaksanaan penertiban APK ini akan berlangsung di seluruh wilayah Kecamatan Kutasari," ujarnya.

Setiawati menjelaskan dasar dari pemasangan APK meliputi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Selanjutnya tentang Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga serta yang terakhir Perbup Purbalingga Nomor 66 Tahun 2018 tentang Pengaturan Fasilitas Umum sebagai Lokasi Kampanye dan Pemasangan Bahan Kampanye serta APK pada Pemilu Tahun 2019," jelas Setiawati.