Partai Berkarya Resmi Ajukan Gugatan Ke MK Terkait Hasil Pemilu Di Karanganyar

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti mengatakan Partai Berkarya secara resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).


"Gugatan tersebut diajukan, karen Partai Berkarya menilai ada selisih suara dalam hasil penghitungan untuk pemilihan  legislatif DPRD Karanganyar," jelasnya Kamis (30/5).

Dalam gugatannya, Partai Berkarya merasa keberatan dan mempersoalkan perolehan suara untuk pemilihan legislatif DPRD, seluruh wilayah daerah pemilihan (dapil) I. Yang meliputi kecamatan Karanganyar kota, Mojogedang dan Matesih.

Ditambahkan Nuning, saat dilaksanakan proses rekapitulasi penghitungan suara  saksi dari Partai Berkarya tidak melakukan protes. Padahal saat itu ada saksi yang hadir bahkan ikut menandatangani berkas penghitungan suara.

"Padahal kami selalu tegaskan seandainya ada persoalan saat proses rekapitulasi, bisa segera disampaikan dan diselesaikan saat itu juga," tandas Nuning.

Karena Partai Berkarya sudah melakukan gugatan ke MK, imbuh Nuning maka sudah menjadi kewajiban Bawaslu untuk memberikan keterangan saat sidang di MK berlangsung nantinya.