Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti mengatakan Partai Berkarya secara resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
- KPU Batang Belum Terima Surat Suara DPRD Kabupaten
- Tenaga Ahli Utama KSP: Pengesahan KUHP Bukan untuk Membunuh Demokrasi
- Jabatan Pengawas Pemilu Menggiurkan, 25 Panwaslu Kecamatan di Kudus Incar Rekrutmen Existing
Baca Juga
"Gugatan tersebut diajukan, karen Partai Berkarya menilai ada selisih suara dalam hasil penghitungan untuk pemilihan legislatif DPRD Karanganyar," jelasnya Kamis (30/5).
Dalam gugatannya, Partai Berkarya merasa keberatan dan mempersoalkan perolehan suara untuk pemilihan legislatif DPRD, seluruh wilayah daerah pemilihan (dapil) I. Yang meliputi kecamatan Karanganyar kota, Mojogedang dan Matesih.
Ditambahkan Nuning, saat dilaksanakan proses rekapitulasi penghitungan suara saksi dari Partai Berkarya tidak melakukan protes. Padahal saat itu ada saksi yang hadir bahkan ikut menandatangani berkas penghitungan suara.
"Padahal kami selalu tegaskan seandainya ada persoalan saat proses rekapitulasi, bisa segera disampaikan dan diselesaikan saat itu juga," tandas Nuning.
Karena Partai Berkarya sudah melakukan gugatan ke MK, imbuh Nuning maka sudah menjadi kewajiban Bawaslu untuk memberikan keterangan saat sidang di MK berlangsung nantinya.
- Pj Bupati Karanganyar Pastikan Logistik Pilkada Aman
- Antar Caleg KIM di Salatiga Diharapkan Tidak Terjadi Gesekan
- Mesin Politik Memanas, Gerindra Semarang Rapatkan Barisan Tatap Pilwalkot 2024