Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Sukoharjo, Senin (3/4/2023).
- Ratusan Ribu Kaum Perantau Asal Wonogiri Diseru Tidak Golput
- Johan Budi: PDIP Jauh Dari Umat Islam Itu Tidak Tepat
- Dewan Minta Pemerintah Soroti Pelecehan Seksual pada Perempuan
Baca Juga
Tim verifikasi faktual dipimpin Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda didampingi anggota Syakbani Eko Raharjo beserta staf, mendatangi kantor DPK Prima, di jalan Pabrik RT 01 RW 01 Wirun Mojolaban.
Dari verifikasi faktual, diketahui bahwa kantor Prima dengan status sewa hingga tahun 2026. Kepengurusan meliputi Ketua, Sekretaris, Bendahara (KSB) dengan memperhatikan keterwakilan perempuan 33,33%.
"Meskipun ada pergantian Ketua, namun Partai Prima Kabupaten Sukoharjo bisa menunjukkan dokumen pendukung yang sah. Pengurus yang baru juga bisa menunjukkan eKTP dan Kartu Tanda Anggota partai sehingga verifikasi faktual berjalan lancar." Kata Nuril Huda, Ketua KPU Sukoharjo.
Sebagaimana diketahui, verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima dilakukan menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 210 Tahun 2023 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR-RI dan DPRD Tahun 2024.
Ini sebagai tindak lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan Surat KPU RI Nomor 304/PL.01.1-SD/05/2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur.
- Bareng Habib Luthfi, Ketua Gerindra Jateng Sudaryono Optimis Prabowo-Gibran Menang Sekali Putaran
- Anang Abidin, Bakal Calon Wali Kota Magelang Partai Demokrat
- 102 Ribu Kader PDI Perjuangan Solo Ikuti Senam Sicita Di 51 Titik Lokasi