Pastikan Akan Revisi Perda RTRW, Pemkab Batang Perbolehkan Pemanfaatan ABT

Pemerintah Kabupaten Batang memastikan akan merevisi Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).


Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Batang, Nursito di ruang kerjanya.

"Semangatnya, kami ingin menyesuaikan perda dengan adanya proyek Strategis Nasional (PSN) di sini (Kawasan Industri Terpadu Batang)," kata pria berkacamata itu, Jumat (25/6).

Rencananya, salah satu yang akan direvisi adalah pelarangan Air Bawah Tanah di pasal 128i.

Pihaknya akan merevisi dengan klausul diperbolehkan secara terbatas dan bersyarat.

Ia menjelaskan, pemanfaatan ABT akam diatur, salah satunya penerapan zonasi mana yang boleh dan tidak.

"Misal daerah Selatan (pegunungan) tidak diperkenankan," contohnya.

Nursito mengatakan segera melakukan peninjauan kembali.

Kepala Bidang Informasi Tata Ruang (ITR), DPUPR Batang, Triadi Susanto mengatakan pohaknya segera membuat surat permohonan Peninjauan Kembali (PK) RTRW kepada  Menteri ATR/BPN karena ada kebutuhan mendesak.

Sebab, berdasarkan PP21/2021   PK RTRW dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam periode lima tahunan apabila terjdi perubahan lingkungan strategis.

"Terkait kebijakan ABT adalah merupakan muatan lokal, dalam proses revisi diarahkan diubah mjd diperbolehkan secara terbatas dan bersyarat," jelasnya.

Ia menambahkan, jika dimungkinkan, dalam pelaksanaan PK/revisi RTRW sekaligus dilakukan kajian teknis masing-masing sektoral yang benar-benar urgent dan substansial.