Pastikan Netralitas Polri Pada Pilkada 2024

Polres PurbaIingga Bagikan Buku Saku Pedoman Kepada Anggotanya
Polres Purbalingga Membagikan Buku Saku Pedoman Netralitas Anggota Polri Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Istimewa/RMOLJawaTengah
Polres Purbalingga Membagikan Buku Saku Pedoman Netralitas Anggota Polri Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Istimewa/RMOLJawaTengah

Polres PurbaIingga - Polda Jateng | Polres Purbalingga membagikan buku saku Pedoman Netralitas Anggota Polri Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Buku saku tersebut dibagikan usai Apel Besar Bhabinkamtibmas di halaman Mapolres Purbalingga, Selasa (29/10).

Buku saku tersebut dibagikan kepada para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek dan seluruh Perwira jajaran Polres Purbalingga. Selain itu, buku dibagikan juga kepada seluruh Bhabinkamtibmas yang hadir dalam apel.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, mengatakan buku saku ini dibagikan sebagai pedoman netralitas anggota Polri pada Pilkada 2024. Diharapkan buku ini bisa menjadi panduan dalam melaksanakan tugas mencegah pelanggaran.

"Buku saku yang dibagikan ini diharapkan bisa menjadi panduan dalam pelaksanaan tugas terkait netralitas anggota Polri pada Pilkada 2024," jelasnya.

Disampaikan bahwa dalam buku saku dijelaskan tentang dasar hukum dan petunjuk serta arahan (Jukrah), perilaku netralitas Polri dalam tahapan Pilkada 2024, gaya berfoto anggota Polri yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan, patroli netralitas dan jadwal serta tahapan Pilkada 2024.

"Dengan pembagian buku saku ini diharapkan anggota paham dan mengerti. Sehingga tidak ada anggota Polres Purbalingga yang melanggar pedoman netralitas Polri," pungkasnya.