Pedagang Pasar Johar Semarang masih menempati lokasi pasar darurat di sekitar MAJT khawatir dengan berakhirnya batas waktu pemakaian tempat tersebut pada 21 Desember 2021 menyusul beroperasinya pasar hasil revitalisasi.
- Kongres PWI Bakal Jadi Momentum Kembalinya Khitah Wawasan Kebangsaan
- Warga Korban Proyek Tol Cegat Rombongan Bupati
- Wali Kota Semarang Resmi Pimpin Korps Alumni KNPI Jawa Tengah
Baca Juga
Hal ini diungkapkan oleh Sri Wahyuni, pedagang bumbu dapur yang masih bertahan di relokasi. Jatah lapaknya di Johar Selatan belum sepenuhnya selesai dibangun.
Sri Wahyuni mengaku sudah mendapat surat edaran untuk pindah dari relokasi karena batas akhir sewa tempat dari Pemerintah Kota Semarang kepada pihak MAJT sudah akan selesai pada tanggal 21 Desember 2021.
Hal ini dikeluhkan olehnya, karena setelah tanggal 21 Desember dirinya harus membayar sewa langsung ke pihak MAJT jika masih akan menempati lokasi tersebut.
"Saya bingung, sudah dapat surat edaran tanggal 21 Desember harus pindah, kalau masih mau kesitu ya harus bayar sewa sendiri, sedangkan dua lapak jatah saya dapat di Johar Selatan dan belum bisa ditempati," katanya sambil terisak, Senin (6/12).
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fravarta Sadman mengatakan, hal tersebut tidak benar. Pemerintah Kota Semarang sudah melakukan perpanjangan izin penggunaan kepada pengelola Relokasi MAJT hingga Desember 2022.
"Kami sudah adakan rapat bersama Yayasan Nadier Pengelola Bondol MAJT dan sudah disepakati bagi pedagang yang harusnya masuk Johar Mei-Juni 2022, sementara masih bisa menempati Johar MAJT, dan bahkan sampai Desember 2022 pedagang masih bisa disitu, bahkan dikatakan gratis meskipun tiap tahun kita tetap anggarkan pembayaran," kata Fravarta.
Fravarta menegaskan, pedagang yang belum bisa pindah ke Pasar Johar karena terkendala pembangunan yang belum selesai bisa melanjutkan penggunaan lapak di relokasi hingga lapak di Pasar Johar sudah siap ditempati.
Terkait dengan rencana pihak MAJT yang akan membangun Pasar Induk di kawasan relokasi, Fravarta mengatakan jika hal tersebut adalah hak dari pihak MAJT. Pasalnya memang tanah tersebut adalah tanah milik MAJT.
Namun, lanjut Fravarta, hal tersebut sebaiknya dikomunikasikan dengan para pedagang. Karena nantinya yang akan mengisi dan menyewa lapak di pasar tersebut tetaplah para pedagang.
"Ya kalau memang MAJT mau bikin Pasar Induk ya silahkan tapi saya minta dikomunikasikan dengan pedagang agar tidak ada salah persepsi," tandasnya.
- Siapkan Mental, Ratusan Calhaj Batang Dibekali Praktik Manasik
- Kota Salatiga Sediakan 30 Selter Vaksinasi
- Kejari Batang Gelar Baksos ke Panti Asuhan