Penyidik KPK kembali memeriksa tersangka mantan pejabat Kemendagri, Dudy Jocom terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung kampus IPDN Sumatera Barat TA 2011.
- Jumlah Pelanggar Masih Tinggi, Dirlantas Polda Jateng : Kesadaran Masyarakat Masih Rendah
- Kakanwil Kemenkumham Jateng : Ada 35 Satker Rutan-Lapas Diusulkan TPI
- Polsek Wanadadi Amankan Tujuh Remaja Yang Hendak Perang Sarung Di Wanadadi
Baca Juga
Pemeriksaan terhadap Dudy Jocom hari ini, Selasa (7/8), sebagai saksi untuk tersangka General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero), Budi Rachmat Kurniawan.
"Tersangka Dudy Jocom diperiksa otoritasnya sebagai saksi untuk tersangka BRK," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (7/8).
Dudy Jocom ditahan oleh KPK pada 22 Februari 2018 lalu sejak ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan BRK pada 2 Maret 2016.
Keduanya diduga melakukan perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga negara mengalami kerugian Rp 34 miliar dari total nilai proyek Rp 125 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.
- Dua SMK Negeri Terlibat Tawuran di Mugas Semarang
- Polisi Purbalingga Sita Puluhan Liter Tuak
- eledah Kantor Bupati Penajam Paser Utama, KPK Amankan Bukti Dokumen Proyek hingga Transaksi Keuangan