Pekerja Bangunan Proyek Revitalisasi Terminal Tingkir Salatiga Tewas Terjatuh

Seorang pekerja bangunan proyek revitalisasi Terminal Tingkir Salatiga tewas setelah jatuh dari ketinggian kurang lebih 5 meter saat bekerja.


Pemerhati konstruksi Dr. Krishna Djaya Darumurti, mendesak Kepolisian harus mengusut tuntas penyebab peristiwa tersebut.

"Ini kasus serius. Jika terjadi dalam pelaksanaan pekerja konstruksi ada yang  meninggal dunia (kecelakaan kerja) bisa dikenakan pidana bagi penyedianya (UUJK No 2 Tahun 2017)," kata Krishna kepada wartawan, Kamis (16/6). 

"Hukumnya wajib bagi penyedia jasa konstruksi mengasuransikan tenaga kerjanya ke BPJS tenaga kerja," tegasnya. 

Sementara, Kepala Terminal Tingkir Salatiga Tubagus Kresno hingga kini belum dapat dikonfirmasi. 

Begitu juga sejumlah pegawai dilokasi ditemui wartawan kompak tutup mulut. 

Hanya saja, seseorang di kawasan Terminal Tingkir menyebutkan jika Identitas korban RD (56)  warga Grabag Kabupaten Magelang. 

Dalam kejadian tersebut, korban terpeleset dan jatuh dengan posisi badan bagian samping kiri. 

"Kepala membentur dasar lantai aspal sehingga kepala korban mengeluarkan darah," ujar sumber terpercaya.

Sesaat kejadian, korban langsung di tolong pekerja lainnya untuk selanjutnya dibawa ke RSUD Salatiga. 

Namun, korban dinyatakan meninggal dunia akibat mengalami luka pada pagian pelipis kepala bagian kanan dan patah tulang rusuk sebelah kanan  

Sementara Polres Salatiga, terkait peristiwa tersebut saat dikonfirmasi wartawan belum memberikan keterangan secara resmi lantaran belum adanya laporan.