Pelaku tindak pidana korupsi pembangunan gedung di SDN 2 Sumurgede Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Jawa Tengah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
- 1 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung SD 2 Sumurgede Grobogan Kembali Ditetapkan
- Dugaan Korupsi SDN 2 Sumurgede, Kejari Grobogan : Sabar Nunggu Kerugian Negara
- Jual Tanah Bondo Deso Ratusan Juta, Mantan Sekdes di Kudus Berakhir di Penjara
Baca Juga
Surat penentapan tersangka atas nama Dwi Priyanto (DP) bernomor : 39/M.3.41/Fd.2/09/2024 tanggal 02 September 2024. Penetapan berdasarkan alat serta barang bukti permulaan cukup.
Dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, akhirnya Tim Jaksa Penyidik melakukan penahanan Rutan terhadap tersangka di Lapas Purwodadi.
Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, penahanan DP dilakukan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak 2 September 2024 hingga 21 September 2024 mendatang.
"Tidak menutup kemungkinan kedepannya akan dilakukan penetapan terhadap tersangka lainnya," terang Plh Kajari Grobogan, Selasa (3/9) siang.
Diketahui Dwi Priyanto adalah Direktur CV Dua Cahaya, merupakan penyedia jasa pembangunan SDN Sumurgede Godong pada 2021 lalu dengan nilai kontrak Rp. 438.546.000,-.
Dari hasil temuan Tim Ahli Bangunan terdapat kekurangan volume pada bangunan SD hingga berakibat rusaknya gedung tersebut sebelum waktu perkiraan, hingga merugikan negara sebesar Rp 390.704.618,-.
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang - Undang RI No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pelaku terancam pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar," pungkasnya.
- Pelajar Kelas 1 SD di Grobogan, Jadi Korban Kekerasan Seksual
- 5 Rumah di Godong Grobogan Ludes Dilalap Api, Kerugian Hampir Mencapai 1 Miliar
- Blusukan ke Pasar Tradisional, Kaesang Diserbu Ratusan Warga