Pelaku Korupsi Pembangunan SD di Grobogan, Akhirnya Ditahan

Tersangka DP, dititipkan ke Lapas 2B Purwodadi usai ditetapkan tersangka. dok. Kejari Grobogan.
Tersangka DP, dititipkan ke Lapas 2B Purwodadi usai ditetapkan tersangka. dok. Kejari Grobogan.

Pelaku tindak pidana korupsi pembangunan gedung di SDN 2 Sumurgede Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Jawa Tengah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.


Surat penentapan tersangka atas nama Dwi Priyanto (DP) bernomor : 39/M.3.41/Fd.2/09/2024 tanggal 02 September 2024. Penetapan berdasarkan alat serta barang bukti permulaan cukup. 

Dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, akhirnya Tim Jaksa Penyidik melakukan penahanan Rutan terhadap tersangka di Lapas Purwodadi.

Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, penahanan DP dilakukan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak 2 September 2024 hingga 21 September 2024 mendatang. 

"Tidak menutup kemungkinan kedepannya akan dilakukan penetapan terhadap tersangka lainnya," terang Plh Kajari Grobogan, Selasa (3/9) siang. 

Diketahui Dwi Priyanto adalah Direktur CV Dua Cahaya, merupakan penyedia jasa pembangunan SDN Sumurgede Godong pada 2021 lalu dengan nilai kontrak Rp. 438.546.000,-. 

Dari hasil temuan Tim Ahli Bangunan terdapat kekurangan volume pada bangunan SD hingga berakibat rusaknya gedung tersebut sebelum waktu perkiraan, hingga merugikan negara sebesar Rp 390.704.618,-. 

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang - Undang RI No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Pelaku terancam pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar," pungkasnya.