Pelaku Pembacokan Masiswa AMNI Dibekuk Polrestabes Semarang

Viral di Media Sosial

Petugas unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap lima orang pelaku pengeroyokan sadis terhadap tiga mahasiswa Universitas Maritim AMNI Semarang pada Minggu (31/7) di kawasan Jalan Dokter Cipto Semarang. 


Salah satu korban yaitu Yulius Agung (19) warga Tayan Hulu, Kalimantan Barat saat ini sedang dalam kondisi kritis akibat luka  bacokan sajam jenis celurit di bagian kepala. Sedangkan, dua rekannya Kori Andika (21) dan Bayu Wahana S (19) mengalami lebam-lebam.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar yang didampingi Wakapolrestabes AKBP Yuswanto Ardi dan Kasat Reskrim AKBP Dony Lombantoruan menyebut lima tersangka adalah Ramadhani Wibi S (21) M Amirul Adli Zakka, Aziz Saputa N,(22)  DC (17) dan AWC (16).

Pelaku merupakan anggota geng BK, sementara itu 15 orang lainnya hingga kini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kawanan ini sebelumnya pesta miras di kawasan Pasar BK Semarang Barat. Setelah itu dengan menggunakan 10 sepeda motor mutar-mutar untuk cari

musuh. Ketiga korban saat itu habis makan nasi goreng di kawasan Jl Thamrin. Saat melintas di Kampung Kali diteriaki para pelaku yang berjumlah lebih kurang 20 orang. Korban yang mengira teriakan itu dari rekannya akhirnya melambatkan laju motornya," ungkap Kombes Irwan Anwar.

Namun dugaan korban ternyata salah. Begitu sampai di TL Pertigaan JL Mataram- Kp Kali-Jl Kartini tibaatiba salah seorang membacok Yulius yang saat itu mengenakan helm hingga tembus ke kepala.

Korban merasa terjepit lalu belok ke arah Dr Cipto, namun pelaku tetap membuntuti dan memepet korban. Salah satu pelaku kembali menyabetkan celuritnya ke wajah korban.

"Korban Yulius yang sudah terluka parah akhirnya terjatuh. Saat jatuh salah satu pelaku berbama Adli Zakka melindas tubuh korban dan mengenai perut. Sementara dua korban lari dan bersembunyi di gorong-gorong sungai,” imbuh Kombes Irwan Anwar.

Setelah mendapat laporan petugas Unit Pidum langsung bergerak. Kali pertama perugas menangkap DC dikawasan Gayamsari, setelah dilakukan pengembangan petugas membekuk Ramadhani yang melakukan pembacokan terhadap korban Yulius dikawasan Jalan Muradi dan AWC di Jalan Sri Nindito.

Sementara pelaku yang melindas yaitu Adli Zaka menyerahkan diri ke unit Pidum pada Kamis (4/8).

Dadi penindakan ini petugas unit pidum mengamankan barang bukti berupa celurit, dan beberapa sepeda motor milik pelaku yang digunakan pada saat melakukan kejahatan.

Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHpidana dengan ancaman hukuman setidaknya sembilan tahun penjara.