Warga Kabupaten Demak berinisial US (40), pelaku pembobolan SD Sumogawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang dibekuk Satreskrim Polsek Getasan dan Polres Semarang. Sedangkan, seorang lagi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
- KPK Periksa Tersangka Anja Runtuwene Sebagai Saksi Kasus Pengadaan Tanah Munjul
- Gamawan Fauzi Kembali Disebut Dalam Dakwaan Korupsi KTP-El
- Setubuhi Korban Saat Sudah Mabuk
Baca Juga
Atas tertangkapnya seorang pelaku pelaku pencurian sarana prasarana Sekolahan SD Sumogawe 01 Kec. Getasan yang terjadi pada Kamis 19 Oktober 2023 lalu itu, Polsek Getasan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
"Diantaranya 3 buah obeng, 2 buah alat tatah kayu dan sepeda motor matic merk Honda beat Nopol K 3402 BDF yang digunakan sebagai sarana pelaku," kata Kapolres Semarang Achmad Oka Mahendra di Mapolres Semarang, Rabu (25/10).
Selain itu, ungkap dia, turut diamankan 1 unit LCD Proyektor warna putih merk NEC beserta tasnya, 1 unit LCD Proyektor warna hitan merk OPTOMA beserta tasnya, 1 unit LCD Proyektor warna Putih VIEW SONOC beserta tasnya, dan uang tunai Rp. 37.000 yang diambil pelaku dari lemari penyimpanan dengan cara dicongkel namun belum berhasil dibawa kabur.
Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan bahwa kejadian pembobolan sekitar pukul 18.15 WIB.
Awalnya, penjaga sekolah bernama Marsudi (37) warga Kec. Getasan pertama kali mengetahui adanya pencurian.
"Penjaga Sekolah ini mendengar ada suara dari dalam ruang Perpustakaan dan Kepala Sekolah saat hendak menyalakan lampu sekolahan," ungkapnya.
Ditambahkan Kapolsek Getasan IPTU Ari Parwanto, mendengar ada suara orang di dalam ruang Perpusatakaan dan Kepala sekolah, penjaga Sekolah memberitahu salah satu rekannya Aditya (22) di sekitar SD Sumogawe.
Sekaligus menelpon Kepala Sekolah bapak Joko Sutrisno (51) serta Polsek Getasan.
"Setelah kepala sekolah hadir di lokasi, kemudian ketiga orang tersebut mencoba mendekati ruang Perpustakaan dan kepala sekolah untuk memastikan suara tersebut," terangnya, SH, MH., didampingi Kanit Reskrim Aiptu Cahyo saat menyampaikan kronologi kejadian tersebut.
Mengetahui ada orang yang datang, dua pelaku mencoba melarikan diri melompat dari jendela. Sempat terjadi saling dorong daun jendela antara pelaku dan para saksi. Karena kalah kekuatan akhirnya pelaku melarikan diri.
Melihat ke 2 pelaku mencoba melarikan diri, penjaga sekolah berteriak sehingga membuat warga sekitar berdatangan.
Personil Polsek Getasan yang kebetulan sedang patroli kegiatan masyarakat di Ds. Sumogawe, saat tiba di lokasi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial US ( 40 Th) warga Kec. Kebon Agung, Kab. Demak.
"Pelaku yang berhasil ditangkap ini langsung kami bawa ke Mapolsek Getasan, dan 1 orang berhasil melarikan diri," tandasnya.
Dari keterangan pelaku, Kapolsek kembali mengatakan bahwa ke 2 pelaku memasuki sekolah dengan cara mencongkel jendela ruang perpustakaan, dengan terlebih dahulu merusak pintu tralis besi akses masuk ke sekolahan.
Sedangkan seorang pelaku lainnya, berinisial PJ (37) warga Kab. Demak juga masuk daftar DPO.
"Kepada pelaku akan kami jerat dengan pasal 363 ayat ke 3, 4 dan 5 KUHP Jo 53 ayat 1 KUHP. Tentang Pencurian dengan pemberatan dan atau percobaan pencurian," imbuhnya.
- Ditagih Sisa Uang Jual Sawah, Tumian Bacok Ibunya
- Sebulan Ciduk Tiga Kepala Daerah, Natalius Pigai: Prestasi Firli Bahuri Luar Biasa untuk Indonesia
- Pelaku Perampokan Cilacap Rencanakan Aksi Selama 10 Hari