Begini Peran Pelaku Pembuat Iklan Judi Online yang Disisipkan ke Website Pemerintah

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, 19 tersangka dalam kasus penyusupan iklan judi online di situs pemerintah memiliki peran yang berbeda-beda.


"Polisi menemukan ATR yang memasang back link (link perjudian online)," kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/10).

Tersangka ATR ditangkap di Boyolali, Jawa Tengah. Pria usia 28 tahun itu seorang wiraswasta. Polisi menemukan handphone dan personal komputer (PC) di kediamannya saat ditangkap beberapa waktu lalu.

"Perannya sebagai marketing jasa judi online," ujar Argo.

Berbekal keterangan ATR, polisi melakukan pendalaman kemudian, mendapatkan tersangka AN di Bondowoso, Jawa Timur.

"Perannya tukang menyiapkan akses. Tentunya akses dalam software, perlu tes, dia bagian membuat akses ilegal," ujar Argo.

AN diringkus di kediamannya beberapa waktu lalu. Polisi menyita ponsel, rekening bank, surat tanda nomor kendaraan (STNK), buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) mobil, deposito Rp50 juta, sertifikat tanah dan rumah di Bondowoso. Barang bukti itu disebut merupakan hasil dari iklan judi online.

"Kita dalami kembali tersangka AN, dia dibantu oleh tersangka HS. Peran HS mengakses situs pemerintah untuk menempatkan artikel berisikan link judi online dari tersangka ATR," beber Argo.

Selanjutnya, penyidik menangkap NFR di Malang, Jawa Timur. Argo menyebut keempat tersangka saling mengenal. Sebab, kerjanya saling mendukung satu sama lain.

Iklan judi online yang disusupi di situs pemerintah itu diketahui diakses oleh 15 orang yang berada di Meruya, Jakarta Barat. Penyidik melacak keberadaan 15 pelaku dari aplikasi yang dimiliki keempat tersangka sebelumnya.

"Kita bayangkan dari Boyolali dirajut, Bondowoso dirajut, Malang dirajut. Eh tahunya yang menggunakan di Jakarta. Contoh yang diunggah dadu, ada beberapa nanti biar masyarakat tertarik untuk main judi ini," ungkap Argo.

Argo menyebut, ke-15 tersangka itu adalah penyelenggara judi, satu di antaranya merupakan perempuan. Menurut Argo, ke-15 tersangka itu kedapatan menggunakan laptop, komputer, menerima pembayaran judi online hingga mengumpulkan transaksi keuangan

"Kita amankan 14 website, token bank, CPU. Kita sedang dalami daripada pelaku sudah berapa tahun melakukan, berapa bulan, aksesnya kemana saja, deposit. Ini masih pengembangan," beber Argo.

Pengusutan ini berawal atas pemberitaan dan informasi yang diterima Siber Bareskrim adanya iklan judi online di situs-situs pemerintah pada Agustus 2021. Pelaku memanfaatkan situs pemerintah untuk menaikkan rating iklan judi online tersebut.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 46 ayat (1), Pasal 46 ayat (2), Pasal 46 ayat 3, junto Pasal 30 ayat (1), Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 30 ayat (3) dan atau Pasal 48 ayat (1), Pasal 48 ayat (2), juncto Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Para pelaku juga dikenakan Pasal 303 KUHP (larangan judi) atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 10 UU  8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," tegasnya.