Kejari Batang Panggil Anggota DPRD Terkait Pengusutan Dugaan Kasus Korupsi RTLH

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang saat ini sedang mengusut dugaan korupsi yang melibatkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pihak Kejari Batang sedang menyelidiki dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).


Program itu berasal Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memperbaiki Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Pihak Kejari sedang dalam proses Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan).

"Iya benar. Kami sudah meminta keterangan dari penerima bantuan, sejumlah kepala desa dan seorang anggota DPRD Kabupaten Batang," kata Kasintel Kejari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (2/2).

Ia mengatakan status kasus dugaan korupsi itu saat ini sedang dalam tahap penyelidikan. Pihaknya terus mengumpulkan data terkait kasus itu.

Informasi yang dihimpun, ada sembilan desa yang menerima program BSPS tahun 2021. Total ada 201 RTLH yang menjadi sasaran program itu.

Nilai bantuan rehab satu rumah Rp20 juta. Rinciannya, Rp 17,5 juta untuk  material dan Rp 2,5 juta untuk ongkos tukang.

Hal yang janggal adalah ada permintaan semacam uang pelicin sebagai syarat bantuan itu turun. Jumlahnya jutaan rupiah per rumah. Proses itu diduga melibatkan seorang oknum anggota dewan.

Penyelidik Kejari Batang saat ini terus meminta keterangan, termasuk sembilan kepala desa yang warganya menerima bantuan.