Pemkab Kudus menggerojok anggaran puluhan miliar dalam proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus. Proyek yang dialokasikan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kini terlilit masalah hukum dugaan korupsi.
- Sempat Kabur, Sopir Truk Penabrak Pelajar Hingga Meninggal Dunia Berhasil Diamankan Polisi
- Kenal Di WeChat, Kencan Di Hotel, Motor Dibawa Kabur
- Bocah Perempuan Delapan Tahun Disiksa Bapak Tiri, Tubuh Korban Penuh Luka Sabetan Bambu
Baca Juga
Namun proses pengerjaannya saat ini mandek, setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menemukan dugaan korupsi dalam proyek yang ditangani Dinas Ketenagakerjaan Perindustrian Koperasi dan UMKM (Disnakerperinkop) Kudus.
Kejari Kudus tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam kegiatan pembangunan SIHT dengan pekerjaan tanah urug yang memiliki volume 43.223 m². Kejanggalan yang terungkap bahwa bahan material yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut tidak berasal dari kuwari yang sesuai dengan surat dukungan.
Dalam lelang pekerjaan yang dilaksanakan dengan metode E-Catalog itu, pemenangnya mendapat kontrak senilai Rp 9.163.488.000 atau dengan harga satuan sebesar Rp 212.000.
Selama proses pengerjaannya, pemenang lelang melakukan pekerjaan tidak secara langsung, melainkan dikerjasamakan lagi dengan kontraktor berinisial SK dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.041.350.500 atau dengan harga satuan Rp 93.500 tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Oleh oknum SK tersebut kemudian ‘menjualnya’ kembali kepada dengan hanya menyisakan anggaran sebesar Rp 3.112.056.000 atau dengan harga satuannya Rp 72.000 tanpa sepengetahuan PPK.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Hendriyadi W Putro mengaku sudah ada temuan yang cukup dari aspek administrasi maupun indikasi kerugian negara yang timbul dalam dugaan kasus korupsi di proyek SIHT.
“Kami telah mendapatkan cukup bukti untuk melanjutkan penyidikan, namun kami masih menunggu hasil audit dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan). Penyelidikan kami saat ini fokus pada urusan tanah urug,” ujar Hendriyadi usai mendampingi Penjabat Bupati Kudus Hasan Chabibie saat inpeksi mendadak (Sidak) di proyek SIHT bersama Ketua DPRD Masan, Kamis (12/09).
Menurut Henry, sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa dalam kasus pekerjaan tanah uruk di proyek senilai Rp 9,16 miliar. Para saksi dimintai keterangannya soal mekanisme pengadaan tanah uruk, yang diduga pemicu kejanggalan proyek.
Dari temuan sementara, kata Henry, mencuat kelebihan volume tanah urug yang tak sesuai dengan perhitungan awal. Karena itu, Kejari setempat menargetkan penyelidikan kasus tersebut tuntas pada September, sambil menunggu hasil audit dari BPKP pada Oktober mendatang.
“Kami berharap pada Oktober sudah ada kejelasan, sehingga kami bisa mengambil langkah lebih lanjut dalam menuntaskan kasus ini,” terang Hendriyadi.
Sementara itu, PJ Bupati Kudus, Hasan Chabibie mengatakan, 60 persen lebih warga Kudus mata pencahariannya bergantung pada industri hasil tembakau. Mereka banyak terserap di industri kretek, baik yang skala kecil maupun besar.
“Karena itu, keberadaan SIHT ini sangat penting dan vital. Karena dampaknya akan berkaitan dengan nasib masyarakat Kudus, maupun industri rokok terutama industri kecil,” ujar Hasan.
Hasan berharap, pembangunan SIHT betul-betul dilanjutkan. Ketika sudah selesai pembangunannya, bisa dimanfaatkan dengan maksimal.
“Tentu akan ada benefit yang dihasilkan. Sebab, ketika SIHT nanti sudah beroperasi akan ada ribuan tenaga kerja yang terserap. Tentunya hal itu akan mampu mendongkrak ekonomi masyarakat,” terangnya.
- Sukses Taklukan Audisi Umum 2024, 11 Atlet Belia Bergabung di PB Djarum
- Pedawang FC Incar Top Scorrer Sukun U23 League, Putra Jaya Tertahan di Peringkat Tujuh
- Calon Alumni UMKU Kudus Diajari Memoles Citra Diri Hadapi Dunia Kerja