Satpol PP Kota Semarang Bongkar 26 Rumah Tidak Berizin

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang kembali membongkar bangunan tak berizin diatas tanah milik orang lain, di Kampung Karang Jangkang, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat.


Dalam pembongkaran yang dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto bersama jajaran TNI Polri sempat diwarnai kericuhan antara petugas dengan warga.

Warga sempat tidak terima hingga saling dorong dan beradu mulut dengan petugas saat bangunan rumah milik mereka di bongkar. 

Namun ketika dua alat berat berupa eksavator mulai beraksi meruntuhkan bangunan yang sudah puluhan tahun mereka tempati, warga tidak bisa berbuat apapun.

Dalam pembongkaran rumah tanpa izin ini, pihak Satpol PP Kota Semarang sudah mengantongi surat rekomendasi bongkar yang sah.

"Dari Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang sudah mengeluarkan surat rekom segel dan bongkar. Dari kuasa hukum pemilik tanah juga sudah keluarkan surat peringatan satu dan dua. Di PTUN pun warga juga kalah," kata Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto disela-sela acara pembongkaran, Selasa (7/9).

Mengacu pada putusan PTUN No. 50/G/2021 tanggal 26 Juli 2021 tentang hasil gugatan sengketa lahan telah dimenangkan oleh pemilik tanah, maka pembongkaran rumah dilaksanakan pada hari ini. 

Namun sayangnya, kuasa hukum dari warga justru tidak memberikan informasu terkait hal tersebut, hal ini yang membuat warga merasa tidak terima saat pembongkaran dilakukan.

"Satpol PP sebagai eksekutor, bahkan kami undang warga terkait dengan hasil keputusan PTUN tapi warga tidak ada yang hadir saat itu," terangnya.

Pembongkaran tahap pertama, lanjut Fajar, ada 24 PKL, tahap kedua 11 rumah dan kali ini adalah tahap ketiga ada 26 rumah yang dibongkar. Total rumah yang dibongkar hingga saat ini ada 61 rumah.

"Saya minta warga menghargai keputusan pengadilan, dan sebagai kuasa hukumnya saya minta warganya diberitahu, jadi tugas Satpol PP ini tidak berbenturan dengan warga karena kami datang untuk menegakkan Perda," ungkap Fajar.

Terkait dengan tali asih, untuk PKL per orang mendapatkan Rp 15 Juta, padahal ditempat lain hanya Rp 5 juta. Sedangkan untuk tali asih rumah per rumahnya mendapat Rp 40 Juta. Padahal ditempat lain hanya Rp 20-25 Juta.

"Kami bongkar yang di bawah dulu, kita tunggu kuasa hukum dari pemilik tanah. warga saat diundang Distaru tidak bisa menunjukkan bukti, sedangkan pemilik tanah bisa menunjukkan bukti," bebernya.

Terkait dengan tali asih, untuk 26 pemilik rumah yang kali ini dibongkar memang belum diberikan. 

"26 rumah ini belum diberikan nanti akan dibagikan melalui kuasa hukum," jelas Fajar.

Sementara itu, Rizal Thamrin selaku Kuasa Hukum Putut Sutopo atau pemilik 8.200 meter persegi tanah yang dihuni warga, mengatakan jika penegakan Perda kali ini terkait dengan izin mendirikan bangunan diatas tanah orang lain.

"Dasar pelaksanaan pembongkaran Satpol PP adalah atas permohonan dari kami yang sudah melaporkan hingga ke PTUN, dan kami tempuh melalui prosedur hukum pertanahan yang benar," kata Rizal.

Rizal mengatakan untuk pembongkaran tahap selanjutnya masih menunggu pihaknya untuk mengajukan permohonan bongkar kepada Distaru Kota Semarang.

"Pembongkaran ini sudah di sosialisasikan kepada warga sejak 2011 tapi tidak pernah ada respon dari warga. Dan sementara ini yang sudah menerima tali asih ada 15 orang dari 61 orang," tandasnya.