Pelaku Pembunuhan Dalang Ki Anom Rembang Dituntut Hukuman Mati, Berikut Fakta Persidangannya

Sidang pembunuhan Dalang Ki Anom yang digelar secara virtual. (Muhammad AF/RMOLJateng)
Sidang pembunuhan Dalang Ki Anom yang digelar secara virtual. (Muhammad AF/RMOLJateng)

Sidang perkara pembunuhan dalang Ki Anom Subekti beserta 3 anggota keluarganya yang menjerat Sumani kembali digelar Rabu (29/9/2021) di Pengadilan Negeri Rembang. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi.


Selain kuasa hukum, Sumani juga membacakan pledoi secara pribadi. Ia membuka nota pembelaannya dengan mengungkapkan penyesalan mendalamnya telah melakukan pembunuhan.

Dirinya juga meminta maaf kepada keluarga korban atas perbuatannya tersebut.

“Saya sangat menyesali perbuatan saya. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban" kata Sumani yang mengikuti sidang pada hari ini secara virtual.

Dirinya mengungkapkan bahwa apa yang ia lakukan semata-mata hanya spontanitas tanpa ada perencanaan.

Dengan terbata-bata, Sumani meminta kepada majelis hakim pengadilan negeri Rembang untuk dapst memberikan keringanan hukuman baginya.

"Sebenarnya saya melakukan itu tanpa dengan perencanaan. Dengan spontanitas saat malam itu. Tidak ada rencana. Kalau diijinkan, saya meminta keringan tuntutan yang mulia" harapnya.

Untuk diketahui, Sumani dituntut pidana hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Rembang pada rabu, 15 september 2021.

JPU menilai bahwa Sumani telah melakukan pembunuhan berencana dan terjerat undang-undang perlindungan anak.

"Memohon untuk diputuskan menyatakan terdakwa Sumani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana dan melakukan kekerasan terhadap anak yg mengakibatkan korban meninggal dunia. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata JPU di persidangan.

Majelis hakim rencananya akan menjatuhkan putusan pada hari rabu, 6 oktober 2021 mendatang.

Berdasarkan rangkuman fakta persidangan yang dihimpun wartawan RMOL, diperoleh bahwa para saksi yang hadir menyampaikan keterangan di persidangan.

Pada intinya membenarkan telah terjadi pembunuhan pada hari rabu, 3 februari 2021 sekira 22.00 WIB, di desa Turus Gede RT 04 RW 01 Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang.

Pembunuhan ini menewaskan dalang Ki Anom Subekti (60), Tri Purwati (50), Alfitri Saidatina (13), Galuh Lintang Laras Kinanti (10).

Hasil visum menunjukkan bahwa terdapat luka-luka dan kekerasan benda tumpul yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pengambilan sidik jari oleh tim ahli dilakukan secara langsung dengan  pemeriksaan perbandingan.

Hasilnya sidik jari terdakwa Sumani Identik dengan yang ada di gelas kopi. Hal itu membuktikan bahwa Sumani secara meyakinkan pernah datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memegang gelas kopi.

Profil DNA berhasil dianalisa melalui barang bukti jaket warna merah lengan panjang motif abu-abu, capit bergagang kayu, potongan kuku milik terdakwa, serta serapan darah yang diambil di belakang telinga terdakwa adalah berasal dari individu berjenis kelamin perempuan dan cocok dengan profil DNA dari darah pembanding milik salah satu korban bernama Tri Purwati.