Tersangka AB, yang merupakan security di salah satu perusahaan tambang saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Karanganyar.
- Dua Remaja Asal Boyolali Diamankan Tim Pandawa Polres Sukoharjo
- Warga Mengadu Ke Polisi Via Telepon Darurat 110, Bikin 2 Pemuda Baku Hantam Digelandang Ke Polsek Banyumanik
- Dua Pelaku Pembunuhan Puji Widodo Berhasil Ditangkap, Seorang Masih Dikejar
Baca Juga
Tersangka kedapatan mengambil kepala arca Bancelono yang berada di Dusun Tlogodlingo, Desa Gondosuli.
Kapolres Karanganyar, AKBP Gatot Catur Efendi, melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Haryadi, mengatakan pemeriksaan sementara terhadap tersangka diketahui sengaja mencuri kepala arca tersebut, untuk dijual.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka AB, arca tersebut rencananya akan dijual," jelas Kasatreskrim, Selasa (3/9) sore.
Saat ini, papar Kasatreskrim tersangka sedang masih menjalani masa penahan di Mapolres Karangnyar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya untuk mengetahui kemana arca tersebut rencananya akan dijual.
Tersangka AB, dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sampai saat ini, Sat Reskrim Polres Karanganyar hanya menetapkan satu orang dalam kasus dugaan pencurian benda bersejarah ini.
"Dua lainnya yang kebetulan bareng dengan tersangka tidak terlibat," paparnya.
Sebelumnya tersangka diamankan bersama barang bukti berupa kepala patung, sebuah palu besar, slempang, warna hitam bergaris, serta satu unit mobil jenis Honda warna merah Nopol AE 1912 BX.
- Baru Sepekan Menjabat Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bongkar Mafia Narkoba
- Brigadir AK Terduga Lakukan Penganiayaan Bayinya, Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Jateng
- Buntut Bullying Mahasiswi PPDS Undip, Kaprodi Terancam Penjara