Pelaku Pencurian Kepala Arca Boncolono Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Tersangka AB, yang merupakan security di salah satu perusahaan tambang  saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Karanganyar.


Tersangka kedapatan mengambil kepala  arca Bancelono yang berada di Dusun Tlogodlingo, Desa Gondosuli.

Kapolres Karanganyar, AKBP Gatot Catur Efendi, melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Haryadi, mengatakan  pemeriksaan sementara terhadap tersangka diketahui sengaja  mencuri kepala arca tersebut, untuk dijual.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka AB, arca tersebut rencananya akan dijual," jelas Kasatreskrim, Selasa (3/9) sore.

Saat ini, papar Kasatreskrim  tersangka sedang masih  menjalani masa penahan di Mapolres Karangnyar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya untuk mengetahui kemana arca tersebut rencananya akan dijual.

Tersangka AB, dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sampai saat ini, Sat Reskrim Polres Karanganyar  hanya menetapkan satu orang dalam kasus dugaan pencurian benda bersejarah ini.

"Dua lainnya yang kebetulan bareng dengan tersangka tidak terlibat," paparnya.

Sebelumnya tersangka diamankan bersama barang bukti berupa kepala patung, sebuah palu besar, slempang, warna hitam bergaris, serta satu unit mobil jenis Honda warna merah Nopol  AE 1912 BX.