Pelaku Perobohan Pagar Keraton Kartasura Diminta Diproses Hukum

Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta meminta pelaku perobohan pagar kuno di kawasan Keraton Kartasura yang masuk dalam bangunan cagar budaya itu diproses hukum.


Juru Bicara LDA Keraton Solo Kanjeng Pangeran (KP) Eddy Wirabumi menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, hal itu tidak dibenarkan dengan alasan apapun. 

"Itu kan benteng Keraton Kartosura kan, dan itu bagian penting dari perjalanan panjang Dinasti Mataram," paparnya, Jumat (22/4). 

Meski sebagian orang hanya menilai itu hanyalah sebuah tembok beteng namun memiliki nilai sejarah tinggi. Tembok tersebut merupakan salah satu bagian dari cagar budaya dilindungi UU.  

"Ini kejadian luar biasa yang sangat memprihatinkan, suatu situs budaya tiba-tiba dirobohkan begitu saja," imbuhnya.  

Wirabumi bersama Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, GKR Wandansari sudah mendatangi lokasi perobohan tembok Keraton Kartosura.  

"Ini akan menjadi persoalan hukum, saya dan Gusti Mung turun ke lokasi dan mencari informasi dari petugas cagar budaya apakah sudah ada yang melapor secara resmi ke Kepolisian," imbuhnya.  

Wirabumi menegaskan tindakan tersebut masuk dalam perusakan cagar budaya. Sudah seharusnya menegakkan UU Cagar Budaya yang seringkali diabaikan oleh pihak-pihak terkait.  

"Pastinya ini menjadi momentum untuk penegakan hukum," tandasnya.  

Pihaknya sebagai pelestari cagar budaya, tidak hanya yang berbentuk fisik namun juga non fisik seringkali mengalami situasi yang terpaksa harus mundur karena menghadapi pihak-pihak justru melanggar UU Cagar Budaya.

"Ini (UU Cagar Budaya) harus ditegakkan. Pelakunya dijerat pasal yang semestinya agar mendapatkan hukuman yang setimpal," tandasnya.