Pelaku Wisata dan Hotel Dilarang Gelar Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru

Kapolres Salatiga AKBP Yovan Fatika pimpin Rapat Lintas Sektoral dalam rangka persiapan menghadapi Perayaan Nataru tahun 2021/2022, di Kabupaten Semarang, Sabtu (18/12).
Kapolres Salatiga AKBP Yovan Fatika pimpin Rapat Lintas Sektoral dalam rangka persiapan menghadapi Perayaan Nataru tahun 2021/2022, di Kabupaten Semarang, Sabtu (18/12).

Kapolres Salatiga AKBP Yovan Fatika melarang pelaku tempat wisata dan hotel di wilayah Kabupaten Semarang menggelar petas kembang saat malam tahun baru.


Hal ini disampaikan Yovan Fatika saat Rapat Lintas Sektoral dalam rangka persiapan menghadapi Perayaan Nataru tahun 2021/2022, di Kabupaten Semarang, Sabtu (18/12).

Rapat lintas sektoral dihadiri seluruh Forkopinda se- Kabupaten Semarang tersebut membahas terkait Rencana pengamanan perayaan Nataru 2021/2022 seperti menyangkut kerawanan, potensi konflik, lokasi rawan kriminalitas, rawan bencana, rawan macet, rawan Laka.

Kapolres Semarang Yovan Fatika mengaku memiliki alasan sendiri terkait pelarangan tersebut.

"Salah satu yang menjadi alasan kami antisipasi adanya lonjakan covid-19 di wilayah Hukum Polres Semarang," kata Yovan Fatika.

Ia pun mengimbau para pelaku usaha baik wisata maupun perhotelan yang ada di Kabupaten Semarang agar tidak menyelenggarakan event atau kegiatan yang bersifat kerumunan masa dalam bentuk apapun

Ada pun, fokus pembahasan dalam rapat tersebut yaitu antisipasi adanya lonjakan covid-19 dengan mengimbau  Semarang.

Rakor lintas sektoral ini sekaligus menyamakan persepsi tentang rencana pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2021 tentang pengamanan Natal dan Tahun Baru sesuai dengan Tupoksi masing-masing.

"Kami juga membahas perihal tempat ibadah gereja dan jadwal misa  yang rencananya akan dimulai pada 23-31 Desember 2021," ucap Kapolres.