Pelantikan Wakil Gubernur Kepulauan Riau sisa masa jabatan 2016-2021, Isdianto merugikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Utamanya dalam Pilpres 2019 nanti karena diduga telah melanggar UU.
- Pantau Penyelenggaraan Pemilu, Pemprov Jateng Buka Posko Terpadu
- Cari Dukungan Pada Kaum Milenial Untuk Ganjar Melalui Turnamen Catur
- Isu HAM Kembali Diangkat, Pemerintah Mentok Hadapi Prabowo
Baca Juga
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menegaskan bahwa dugaan pelanggaran UU itu haruslah dikaji secara mendalam melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab menurutnya, jika masalah itu berlarut-larut, maka Jokowi bakalan sangat dirugikan.
"Secara politik jika benar ditemukan pelanggaran terhadap UU, maka akan merugikan Jokowi," katanya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (30/3).
Selain itu, ada konsekuensi yang harus diterima oleh mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Pertama jika terbukti melanggar UU, Jokowi bisa saja dilengserkan. Namun di satu sisi, jika dibiarkan terus berlarut-larut, pelantikan tersebut justru bakalan menjadi bumerang bagi Jokowi.
"Jokowi akan dihantam isu tersebut pada Pilpres 2019 nanti," demikian pengajar dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) ini.
- Tahapan Persiapan KPU Kota Semarang, Siapkan Surat Suara Pilwakot dan Pilgub Di Gudang Logistik
- Dukungan Makin Tak Terbendung, Ribuan Petani Militan Siap Menangkan Mawahib di Pilbup Kudus
- Wujudkan Indonesia Emas, Ganjar Targetkan Satu Desa Satu Puskesmas