- Ultimatum Prabowo, Sinyal Kabinet Merah Putih Tak Becus?
- Gaungkan 'Berjuang Tiada Akhir', Ahmad Sriyadi : Banjarnegara Dukung Penuh Program Presiden
- Gerindra Kalsel Pastikan Ahmad Muzani Hadiri Perayaan HPN 2025 Kalsel
Baca Juga
Pelantikan Setiawan Dibroto sebagai anggota DPRD Kabupaten Karanganyar dalam mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), menggantikan Adhe Eliana, menuai polemik. Proses penunjukan terhadap Setiawan dinilai sarat akan kolusi dan nepotisme politis.
Dugaan transaksional politik pun menguap kepermukaan setelah Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Karanganyar, Suwarto mengaku pernah dikunjungi Adhe Eliana.
Dalam pertemuan itu, Suwarto menyampaikan surat dukungan untuk maju sebagai calon Wakil Bupati Karanganyar. Karena percaya dengan Adhe, apalagi sebagai Ketua DPC, Suwarto segera menandatangani surat tersebut.
Namun alangkah terkejutnya Suwarto, surat tersebut ternyata berisi pengunduran dirinya sebagai Caleg. “Namun baru diketahui belakangan bahwa surat yang saya tanda tangani tersebut ternyata Surat Pengunduran Diri saya sebagai Caleg, bukan surat dukungan untuk maju sebagai calon Wakil Bupati Karanganyar,” kata Suwarto dalam percakapan telepon kepada RMOLJateng, Jumat (8/11).
Dugaan adanya transaksional politik kian menguat setelah Suwarto mengaku menuntut Adhe agar segera mengembalikan surat yang telah diteken tersebut. “Namun sampai saat ini surat tersebut belum juga dikembalikan,” tuturnya.
Suwarto melanjutkan, surat pengunduran diri tersebut diperoleh melalui “cara yang tidak patut dengan cara merekayasa, memanfaatkan jabatan dan kewenangan Adhe selaku Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Karanganyar”.
“Ini dilakukan untuk meloloskan Setiawan Dibroto, S.E., sebagai PAW, maka melalui surat tersebut Suwarto meminta Adhe Eliana untuk segera mengembalikan surat yang telah ditanda tangani tersebut, dan melalui surat ini pula Suwarto menyatakan bahwa surat yang telah ditanda tangani tersebut tidak berlaku,” imbuhnya.
Atas hal ini, Suwarto pun mengaku telah melayangkan somasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar pada tanggal 29 Oktober 2024 lalu. Selain itu, Suwarto juga melayangkan surat yang ditujukan kepada Adhe Eliana, Ketua DPC Partai Gerindra Karanganyar pada 6 November 2024.
Kontroversi PAW ini pun kian memanas karena sembilan caleg dari Dapil 2 secara serentak mengundurkan diri, meskipun peluang duduk di kursi DPRD sudah di depan mata.
Suwarto mengkritik langkah pengunduran tersebut yang dilakukan tanpa musyawarah, dengan menekankan pentingnya menjaga suara rakyat yang telah memilih mereka. "Bayangkan, sembilan orang mundur sekaligus. Bagaimana nasib suara rakyat yang mereka bawa? Seharusnya ada musyawarah terlebih dahulu," ungkapnya.
Sebagai kader Partai Gerindra yang telah berjuang di Dapil 2, Suwarto menilai bahwa keputusan ini tidak menghargai prinsip representasi konstituen dan perolehan suara. "Sebagai caleg yang aktif memperjuangkan aspirasi masyarakat di Dapil 2, saya merasa keputusan ini bukan hanya mengabaikan suara rakyat di Dapil saya, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar tentang mekanisme yang digunakan," jelas Suwarto.
Suwarto pun meminta keputusan PAW harus mempertimbangkan hasil pemilihan di Dapil yang bersangkutan dan menghindari penggantian antar Dapil yang berbeda untuk menjaga keadilan dan integritas suara rakyat di setiap Dapil.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beserta seluruh peraturan turunannya telah mengatur proses PAW. Dimana, mekanisme pelaksanaan PAW, sebagaimana dijelaskan dalam beberapa peraturan turunan UU No. 7/2017, menetapkan bahwa anggota DPRD kabupaten/kota yang berhenti antar waktu akan digantikan oleh calon PAW yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dalam daftar suara dari partai politik dan dapil yang sama.
Jika terdapat calon PAW dengan jumlah suara yang sama, penetapan dilakukan berdasarkan persebaran wilayah suara sah yang lebih luas secara bertingkat. Apabila dalam suatu Dapil tidak ada calon yang memenuhi syarat, maka calon PAW diambil dari Dapil yang berbatasan langsung secara geografis. Jika lebih dari satu Dapil berbatasan langsung, calon PAW akan dipilih dari Dapil dengan jumlah penduduk tertinggi.
“PAW harus berpatokan pada Daerah Pemilihan yang sama agar tidak mengkhianati kader dan pemilih partai,” tegasnya.
Suwarto juga menuntut Partai Gerindra dan pihak terkait segera memberikan kejelasan terkait keputusan ini. “Saya mendesak Adhe untuk segera memberikan klarifikasi dan membuka transparansi terkait alasan penggantian ini, karena ini tidak hanya menyangkut kader, tetapi juga hak konstituen di Dapil saya yang telah memberikan kepercayaan dan dukungan kepada saya,” tambahnya.
Ia berharap masalah ini dapat diselesaikan secara adil dan baik. Ia juga berkomitmen untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat, terutama di Dapil 2, sesuai dengan nilai keadilan dan transparansi yang dianut Partai Gerindra.
- HPDKI Solo Raya Fokus pada Hilirisasi untuk Kesejahteraan Peternak
- Intensifkan Gemarikan, Strategi Pemerintah Atasi Stunting dan Tingkatkan Ketahanan Pangan di Karanganyar
- Rumah Atsiri, Saksi Bisu Kebangkitkan Pariwisata Karanganyar