Tersangka Reza Erlangga (26) warga Kampungb Sumeneban Kauman Semarang, pelaku pelemparan bola tennis berisi narkotika jenis Sabu di Lapas kelas 1 Kedungpane pada Jum'at (29/10/2021) ternyata sudah melakukan aksi yang sama sebanyak dua kali.
- Kapolres Pastikan di Salatiga Tidak Ada Penimbunan Migor
- Kena Tipu, Mobil Pengusaha Rental di Pekalongan Justru Digadaikan Penyewanya
- Hasil Autopsi Mayat Bayi Dibunuh Baru Dibuang
Baca Juga
Aksi terakhir gagal lantaran ia sudah diintai oleh unit idik 1 Satresnarkoba Polrestabes Semarang.
Kasatres Narkoba Polrestabes Kompol Aris Dwi Cahyanto mengungkapkan bahwa aksi nekat yang dilakukan Reza ini lantaran Sabu ini sebelumnya sudah dipesan oleh salah satu penghuni Lapas bernama Hendry Sanjaya.
Setelah dilakukan pengembangan di rumah Reza, petugas kembali menemukan Sabu sekira 14 gram.
"Langsung kita kembangkan dan geledah ke rumah tersangka. Kita kembali temukan BB Sabu seberat kurang lebih 14 gram sehingga BB yang kita sita mencapai 27 gram," ungkap Kompol Aris kepada sejumlah wartawan, Selasa (2/11/2021).
Kompol Aris juga menyebut bahwa Sabu yang berasal dari Reza ini sejatinya akan diperjualbelikan didalam Lapas oleh Hendri Sanjaya.
Kedepan pihaknya akan terus mengawasi di sekitaran tembok lapas guna mencegah kasus pelemparan narkotika ke Lapas.
Selain menyita barang bukti jenis sabu petugas unit 1 Satresnarkoba yang dipimpin oleh AKP Eny Suparti ini juga menyita obat obatan daftar G yang ditemukan di dalam Lapas Kedungpane Semarang.
- Kapolrestabes Semarang : Bripka R Tidak Narkoba dan Alkohol
- Diduga Polisi, Pria Tembak Siswa SMK N 4 Semarang
- Polisi Dalami Kecelakaan Rem Blong Truk di Turunan Silayur