Polri memastikan kasus percakapan mesum yang menyeret Rizieq Shihab menjadi tersangka dapat dibuka kembali meski Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
- Pelajar Buat Masyarakat Kaget Dengan Tawuran Masuk Kampung Di Mugas, Polisi Tindak Pelakunya
- Pria Ini Diamuk Warga karena Kepergok Mencuri
- Dikejar Warga Saat Kepergok Kasak-Kusuk Di TPU Bergota
Baca Juga
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal menjelaskan penyidik dapat membuka kembali kasus tersebut jika mendapatkan bukti baru.
Menurutnya sejauh ini penyidik belum mendapatkan pengunggah percakapan Riziek ke dunia maya.
"Kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," ujar Iqbal kepada wartawan, Sabtu (16/6) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Iqbal menambahkan dikeluarkannya SP3 terhadap kasus Rizieq didasari permohonan tim kuasa hukum dan ditindaklanjuti dengan gelar perkara.
"Maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan peng-uploadnya. Ini semua kewenangan penyidik," ujar Iqbal.
- Polres Pemalang Bekuk 5 Tersangka Pencuri Mobil Boks
- Polisi Bekuk Pemuda Memaksa Minta Uang dan Bacok Penghuni Kos
- Pengembangan Kasus Suap DPRD Jambi, KPK Tangkap Satu Orang