Pembangunan gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Cilacap dipastikan tersendat tahun ini. Alasannya, lelang fisik pembangunan tersebut terhambat revisi Perda RTRW yang belum selesai.
- Diawasi Dokter Hewan, Daging Kurban Polres Salatiga Aman Dikonsumsi
- Wali Kota Semarang dan Surabaya Siap Sukseskan Gelaran Kota Sehat
- Dandim dan Bupati Grobogan Beri Kejutan Kapolres
Baca Juga
Pembangunan gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Cilacap dipastikan tersendat tahun ini. Alasannya, lelang fisik pembangunan tersebut terhambat revisi Perda RTRW yang belum selesai.
Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Tri Ari Mulyanto, mengatakan lelang fisik seharusnya sudah dilakukan pada awal Maret 2021.
Dia khawatir revisi Perda RTRW yang tak kunjung selesai sejak 2017 silam ini menghambat pembangunan di Kabupaten Cilacap.
"Target kami sebelum akhir tahun gedung baru sudah jadi. Tapi kalau revisi (Perda RTRW) belum selesai, ya berarti molor. Gedung baru ini bukan hanya untuk kajari saja, tapi juga perkantoran pemkab, polres, dan fasilitas umum," kata Tri, Kamis (11/3).
Sebagai bentuk desakan agar revisi Perda RTRW cepat diselesaikan, pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Ketua DPRD dan Bupati Cilacap.
"Tapi sekarang belum ada balasan. Harapan kami dalam waktu dua minggu kedepan sudah ada penyelesaian sehingga lelang fisik bisa dimulai. Pembangunan bisa selesai tepat waktu agar Desember atau Januari sudah bisa digunakan," harapnya.
Karena itu, dia berharap, Pansus revisi Perda RTRW DPRD Kabupaten Cilacap bisa segera menyelesaikannya. Jangan sampai justru menghambat pembangunan yang peruntukannya untuk kepentingan pemkab sendiri.
"Di sisi lain kalau pembahasan revisi Perda RTRW berlarut-larut, akan merugikan calon investor dan pihak luar akan mengecap Cilacap tidak pro investasi, kan repot," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus revisi Perda Kabupaten Cilacap No 9 Tahun 2011 Tentang Rencana RTRW 2011 - 2031, Didi Yudi Cahyadi menjelaskan, progres Raperda RTRW saat ini sudah sekitar 95 persen. Saat ini, pihaknya tinggal mengmabil revisi Perda dari Kementerian ATR/BPN.
Dijelaskan, revisi Perda RTRW telah digarap sejak 2017 silam. "RTRW kan sudah sejak 2017 karena pengajuannya terhenti di periode lalu. Otomatis, eksisting di lapangan sudah berubah. Jadi minta diaudit lagi agar lebih maksimal dalam revisi Perda RTRW ini," paparnya.
Ada 9 poin yang direvisi dalam Perda RTRW Kabupaten Cilacap.
"Ini tinggal nunggu disposisi dari kementerian dan berangkat ke Jakarta. Mungkin minggu ini. Setelah itu semua peta dan draft raperda akan diajukan ke pimpinan dan diparipurnakan," tandasnya.
- Keberangkatan Jemaah Haji Kota Pekalongan Diwarnai Isak Tangis
- Persiapan Kemarau Dan Dorong Percepatan Swasembada Pangan, Gubernur Ahmad Luthfi Targetkan Produksi Jateng
- AHY Tinjau Proyek Tol Semarang-Demak Seksi Satu, Kagum Dengan Rancangan Matras Bambu