Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit mengeklaim jika Polres Salatiga memberikan layanan jemput bola bagi Anggota Dewan dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Gedung Dewan.
- Persiapkan Libur Akhir Tahun Nataru, Dishub Jawa Tengah Gelar Ramp Check Bus Angkutan
- Kodim 0727/Karanganyar Siap Gelar Vaksinasi Dosis II
- BWI Kota Semarang Dipacu Mendata dan Legalkan Tanah serta Bangunan Wakaf
Baca Juga
"Jadi, pengurusan SKCK bagi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang masih aktif saat ini difasilitasi Polres Salatiga. Sehingga, kita tidak perlu berbondong-bondong ke Polres Salatiga, tapi nanti anggota kepolisian yang datang ke DPRD," kata Dance Ishak Palit kepada RMOLJateng di Salatiga, Jum'at (28/4).
PDI-P sendiri, diungkap Dance, terdapat 8 anggota DPRD yang masih aktif. Sisanya, sekitar 17 orang Bacaleg dikoordinir DPC dengan agenda yang sama di Gedung Rakyat Jalan Soekowati, Salatiga.
"Kita sudah bersurat ke Pak Kapolres Salatiga bahwa pengurusan SKCK Bacaleg PDI-P Salatiga agar anggota yang datang. Bukan kami yang ramai-ramai geruduk Polres Salatiga dan disambut baik, nantinya akan difasilitasi Polres Salatiga dengan jemput bola," terangnya.
Ia pun mengapresiasi langkah Polres Salatiga ini yang dinilainya sudah tepat.
"Harusnya begitu memberikan pelayanan. Coba bayangkan kalau semuanya Bacaleg ke Polres Salatiga, geruduk Kantor Intel Polres Salatiga akan penuh, sesak," imbuhnya.
Dance memperkirakan, jika langkah yang sama juga dilakukan Partai lain peserta Pemilu 2024.
Sebelumnya, Dance juga menyampaikan usulan sama ditengah Sidang Paripurna.
Sementara, Kapolres Salatiga melalui Kasat Intel Iptu Bharatungga Dharuning Pawuri., saat dikonfirmasi justru memberikan penjelasan yang meluruskan pernyataan Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit itu.
"Datang langsung (pemohon SKCK) ya mbak. Untuk pelayanan buka Hari Senin-Kamis 08.00-14.00 WIB, hari Jumat 08.00-12.00 WIB ya. Jangan lupa (menyertakan) rekomendasi (Rekom) dari Polsek," ungkap Iptu Bharatungga Dharuning Pawuri, atau biasa disapa Wuri.
Wuri menerangkan, bahwa untuk pembuatan SKCK hanya bisa dilakukan di satu komputer saja di Kantor Pelayanan Intel Polres Salatiga.
Terkait statement Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit yang menyebutkan Intel Polres Salatiga memfasilitasi pembuatan SKCK dengan jemput bola anggota DPRD/ Bacaleg di Gedung Rakyat Wuri meluruskan.
"Sedikit meluruskan, kami hanya menyalurkan formulir/blanko pengisian saja. Sehingga, ketika SKCK-nya jadi akan kami kabari dan bisa diambil di kantor (Polres Salatiga). Namun untuk pengumpulan berkas yang bersangkutan hadir langsung bertemu dengan petugas kami, tidak diwakilkan," paparnya.
Seperti diketahui, jika salah satu syarat Bacaleg mendaftarkan diri ke KPU Salatiga dengan menyertakan syarat SKCK di daerah pemilihan Kabupaten/ Kota masing-masing.
Sedangkan, bagi Bacaleg yang pernah menjalankan hukuman penjara atau mantan Narapidana / Napi wajib mengumumkan di Media Massa sebagai bentuk pemberitahuan ke publik/ masyarakat.
- Jaga Stamina dan Kebugaran, Kapolres Wonogiri Gowes Bareng PJU dan Anggota
- Bupati Purbalingga Minta Momentum HPN Dijadikan Semangat Mencerdaskan Masyarakat
- Pilbup Tegal 2024, Giliran KRT Rosa Mulya Aji Muncul Daftar Cawabup Melalui PDI Perjuangan