BWI Kota Semarang Dipacu Mendata dan Legalkan Tanah serta Bangunan Wakaf

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. Dok
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. Dok

Karena BWI merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah  daerah untuk membantu mendata tanah wakaf di wilayah-wilayah. 

"Beberapa waktu lalu kita sudah mengukuhkan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Semarang. Tujuannya adalah untuk legalitas bangunan atau tanah wakaf," ujar Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, di Kota Semarang, Kamis (23/11).  

Dia melanjutkan, fungsi dari BWI untuk percepatan pensertifikatan tanah wakaf seperti masjid, surau, musala dan tanah wakaf lainnya. Kehadiran BWI membuat Pemkot Semarang bisa memaksimalkan tanah wakaf itu guna keperluan sosial dan keperluan umum. Meliputi memanfaatkan lahan-lahan tak produktif menjadi lahan produktif guna menopang program ketahanan pangan.

"Kita lihat ada di beberapa tanah seperti di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), yang luas sekali dan kemarin dimanfaatkan untuk program ketahanan pangan," ujarnya. 

Menurut dia, sebagian lahan di MAJT itu, telah dimanfaatkan untuk ditanami melon dan bawang merah. "Di luar dugaan hasilnya. Jika biasanya tanaman bawang hanya menghasilkan sekitar 9-10 ton per hektare, tapi di MAJT panen hingga 14,6 ton per hektare," jelasnya. 

Oleh sebab itu, kata dia, bisa menjadi contoh pemanfaatan tanah wakaf lainnya.

"Tanah wakaf tidak hanya menjadi lahan tidur saja, tetapi dengan pendampingan dari Pemerintah kota Semarang bisa lebih produktif. Selain mendapatkan sertifikat juga bisa dimanfaatkan menjadi tanah produktif," terangnya. 

Dia melanjutkan, Kota Semarang paling banyak memberikan hibah untuk menyelesaikan sertifikat. 

"Syukur-syukur seluruh tanah wakaf selesai pensertifikatan nya sebelum 2023 berakhir," kata Mbak Ita 

Sementara Ketua Pimpinan Muhammadiyah Candisari 1, Kota Semarang, Ari Puji Waluyo sangat mendukung dengan adanya kemudahan pensertifikatan tanah wakaf di Kota Semarang.  

Pihaknya mendapatkan dua sertifikat dari musala dan lahan di wilayah Kecamatan Candisari. Keduanya merupakan milik yayasan Muhammadiyah yang telah dimiliki sejak tahun 2003. Namun baru 2023 ini diurus sertifikatnya dengan mudah dan cepat tanpa kendala apapun.

"Sertifikat ini akan kami manfaatkan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan umat dan untuk kegiatan ekonomi dan dakwah," jelasnya.