Seorang polwan berinisial RN asal Semarang melaporkan seorang caleg perempuan asal Kabupaten Grobogan berinisal WAF ke Polres Grobogan.
- BNN-Bea Cukai Bongkar Sindikat Ganja di Semarang, Pelaku Terancam Hukuman Mati
- Satpol PP Kota Semarang Jaring Puluhan Pengamen Remaja Yang Beroperasi Di Lampu Merah
- Gelar Operasi Zebra Candi 2023, Polda Jateng Operasikan ETLE Mobile Drone
Baca Juga
Diduga, suami RN berselingkuh dengan WAF hingga nikah siri dan memiliki anak berusia 10 tahun tanpa sepengetahuan RN merupakan istri sahnya.
RN menyebutkan, pernikahan siri tersebut telah berlangsung sejak 2013. Hal itu diketahui saat RN sedang mencari informasi atas kebenaran hal itu di Kecamatan Purwodadi pada 2021 lalu.
Kuasa Hukum RN, Prabowo Febriyanto mengatakan, RN telah mencari informasi ini sejak dua tahun lalu. Namun, pada puncaknya, dirinya merasa diinjak harga dirinya ketika WAF menulis unggahan kurang sedap tentang RN.
"April 2022 lalu si WAF ini mengunggah sesuatu yang membuat RN kehabisan kesabaran. Sehingga RN juga telah membuat laporan aduan ke Polres Grobogan sebagaimana Surat Tertanggal 17 April 2022," terangnya, Kamis (23/11).
Ia juga mengatakan, atas kejadian dilakukan oleh WAF, RN banyak mendapatkan cibiran merugikan mental dan psikisnya. Ihwal itu pun sebabkan ketidaknyamanan aktivitas keseharian RN karena dicoreng nama baik dan harga diri keluarganya.
"Bukannya minta maaf, WAF ini terus-terusan menyindir di sosial media. Buktinya sudah jelas ada. Sampai-sampai anaknya RN ini ikut keganggu secara psikisnya," tuturnya.
Prabowo juga mengatakan, WAF telah memenuhi keseluruhan unsur-unsur adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan perzinahan. Terlebih, saat ini perkara tersebut tengah diselidiki kepolisian setempat.
"Sudah ditangani kepolisian setempat dan penyelidikan. Dari kacamata hukum, tindakanny itu bisa dijerat Pasal 310 ayat (2) KUHP, jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan dugaan tindak pidana perzinahan Pasal 284 ayat (1) KUHP," ucapnya.
Dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) Kasatreskrim Polres Grobogan, Agung Joko menyatakan, pihaknya menerima aduan dari RN telah dilaporkan April 2022 lalu, tentang dugaan pencemaran nama baik melalui sosial media.
Pihak penyidik pun segera melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
- Polda Jateng: Operasi Keselamatan Candi 2025 Berlangsung Dua Minggu
- Operasi Zebra Resmi Digelar, Pembalap Liar dan Pengguna Knalpot Brong Siap-siap Kena Tindak
- Jadi Tersangka dan Dipecat, Aipda R Diberi Waktu Untuk Banding