Aipda R resmi ditetapkan tersangka dan mendapatkan sanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH) alias dipecat dari instansi kepolisian. Hal itu berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar Bid Propam Polda Jawa Tengah, Senin (9/12).
- Keluarga GRO Bakal Dihadirkan Pada Sidang Kode Etik
- Diduga Lakukan Dua Pelanggaran, Aipda R Belum Tersangka
Baca Juga
Dalam sidang yang berlangsung selama delapan jam itu, tersangka R, terbukti dinyatakan bersalah melakukan dua pelanggaran, yakni kode etik profesi dan pidana.
“Ya, Aipda R setelah menjalani sidang etik saat ini ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto.
Lebih lanjut Artanto mengatakan, kesempatan banding diberikan, kata Artanto, bagi pihak bersangkutan, bila keberatan atas putusan sidang. “Namun, kita beri waktu 2-3 hari bagi pihak tersangka untuk melakukan banding,” ujarnya.
Diketahui, seorang siswa SMK meninggal dunia akibat peluru yang ditembakkan tersangka. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar sempat mengatakan, para korban ini merupakan gerombolan gangster atau kreak yang sedang tawuran.
Anggota yang menembak mereka disebut sedang melerai tawuran tersebut namun akhirnya dilakukan tindakan tegas lantaran mereka menyerang petugas.
Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Kabid Propam Kombes Pol Aris Supriyono. Aris mengatakan, penembakan ini justru tidak terkait dengan tawurannya yang disebut dilakukan korban.
- Dramatis! Penangkapan Pelaku Pencurian Mobil di Banyumanik, Tiga Polisi Terluka
- Propam Polda Jateng Segera Gelar Sidang Banding Kasus Gamma
- Polda Jateng : Penyidikan Kasus Darso Berjalan dan Tunggu Hasil Forensik