Keluarga korban dugaan penembakan pelajar di Semarang yang kasusnya tengah ditangani Polda Jawa Tengah akan dihadirkan dalam sidang kode etik.
- Banyak Kasus Pidana Libatkan Anggota, ‘PR’ Polda Jateng 2025
- Polda Jateng Periksa Jenazah Bayi 2 Bulan
- Polda Jateng Ramadan Hingga Lebaran, Tegas Larang Petasan!
Baca Juga
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto seraya menyebut, kehadiran keluarga korban akan memberikan keterangan di dalam persidangan.
Keluarga korban GR pun sebelumnya yang membuat laporan ke Polda Jawa Tengah. "Sidang rencana digelar dengan dihadiri keluarga korban GR," kata Kombes Pol Artanto, Senin (9/12).
Sidang kode etik yang akan dijalani terduga pelaku penembakan itu, Aipda R, merupakan lanjutan penyelidikan dari penyidikan yang telah dilalui.
Terduga pelaku, selama pemeriksaan menjalani penyidikan memberikan keterangan atas kasus ini.
Aipda R anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu atas kesalahannya berpeluang mendapatkan sanksi etik dan pidana.
Kasus hukum dijalani pihak terduga pelaku sanksinya bisa berupa pemecatan.
Penanganan kasus ini dibawah Bid Propam Polda Jawa Tengah dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) atas dua dugaan pelanggaran dilakukan Aipda R.
- Hari ke-4 OKC 2025, Gerbang Tol Kalikangkung Mulai Dipadati Pemudik
- Lalin di Kalikangkung Hari Pertama Operasi Ketupat Candi 2025, Lancar!
- Banyak Kasus Pidana Libatkan Anggota, ‘PR’ Polda Jateng 2025