Edarkan Pil Hexymer, Pemuda Asal Aceh Diamankan di Kebumen

Wakapolres Kebumen Kompol Bakti Kautsar Ali didampimgi Kasat Resnarkoba AKP Khusen Martono dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto, memberikan keterangan kepada media. Dok
Wakapolres Kebumen Kompol Bakti Kautsar Ali didampimgi Kasat Resnarkoba AKP Khusen Martono dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto, memberikan keterangan kepada media. Dok

Seorang pemuda inisial AB (25) warga Desa Rayeuk Paya Itik, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, mengedarkan obat keras ilegal diamankan Sat Resnarkoba Polres Kebumen.


Pemuda lulusan SMA itu diamankan di kontrakan, di Desa Tambakmulyo, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, pada hari Senin (30/10) sekira pukul 20.30 WIB.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari laporan warga mengaku resah.

"Tersangka diamankan di kontrakannya yang juga digunakan sebagai toko obat ilegal tersebut," jelas Kompol Bakti didampingi Kasat Resnarkoba AKP Khusen Martono dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto, Kamis  (23/11).

Menurut Kompol Bakti, dari penangkapan tersangka diperoleh barang bukti berupa 2.810 butir Hexymer, 23 butir Tramadol, satu butir pil Tryhexypenidyl, uang Rp134 ribu, buku rekap dan handphone Android.

Menurut Kompol Bakti, tersangka menjual obat keras kurang lebih empat bulan sebelum akhirnya diamankan Sat Resnarkoba.

Para pembeli adalah warga sekitar Kebumen dan obat-obatan tersebut lalu disalahgunakan. Warga di sekitar kontrakannya curiga dan melaporkan kepada Polres Kebumen.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak lima miliar Rupiah.

Lalu Kasat Resnarkoba AKP Khusen Martono menambahkan, untuk mengelabui aksinya tersangka juga menjual barang lain di tokonya. "Sepintas terlihat seperti toko kelontong. Namun tersangka menyediakan obat keras," kata AKP Khusen.

Selanjutnya, Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, pil Hexymer termasuk ke dalam psikotropika golongan IV, kerap digunakan sebagai obat depresi.

"Obat-oabtan tersebut oleh para pemuda sering disalahgunakan untuk mendapatkan efek mabuk," kata AKP Heru.