Pembunuh Sopir Grab Diganjar 10 dan 9 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Semarang, menjatuhkan hukuman kepada dua pelaku pembunuhan Driver taksi online Grab, IB dan TA dengan hukuman 10 dan 9 tahun penjara. Hukuman oleh hakim Sigit Haryanto, dijatuhkan sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Semarang.


"Mengadili, menghukum terdakwa, IB dengan hukuman 10 tahun penjara, dan terdakwa TA dengan hukuman 9 tahun penjara," kata hakim Sigit membacakan amar putusan, Selasa (27/2).

Dalam putusannya, hakim menilai perbuatan terdakwa bersalah melakukan pembunuhan terhadap supir Grab, Deny Sulistyawan. Meski demikian, hakim mempertimbangkan, kedua pelaku masih di bawah umur, sehingga hukuman maksimal tidak bisa diterapkan pada mereka.

Usai sidang, disinggung mengenai sidang yang digelar secara terbuka, hakim menjelaskan bahwa vonis hakim dapat digelar terbuka. Sebelumnya, hakim Sigit mengakui sidang digelar tertutup lantaran pelaku masih di bawah umur.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum kejaksaan Negeri Semarang, Zahri Aeniwati menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun terhadap IB dan 9 tahun terhadap TA. Tuntutan dibacakan dalam sidang tertutup.

Peristiwa pembunuhan terhadap supir taksi online, Deni Setyawan terjadi di Jalan Cendana IV Sambiroto Semarang Sabtu, 20 Januari lalu. TA dan IB melakukan perbuatannya dengan modus memesan taksi online dari rumah IB.

Hingga di pertigaan Jalan Cendana IV Sambiroto, IB langsung menggorok korban dengan belati yang sudah disiapkannya. Setelah korban tewas, dua pelaku mengambil harta benda dan membawa mobil korban dan pulang ke rumah.