Satreskrim Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pembunuhan atas Yuspita (22) warga Klodran, Colomadu. Pelaku pembunuhan Ari Arfan Tanjung (23), berhasil diamankan.
- Satlantas Polres Salatiga Tilang Lima Konten Kreator
- Investasi Bodong Berujung Penangkapan, Kerugian Korban Capai Miliaran Rupiah
- Temuan Jenazah Perempuan Di Sebuah Bangunan Kosong Di Gajah Mungkur Masih Belum Terungkap
Baca Juga
Ari Arfan yang ber-KTP di desa Tebing Sari Mulya, Kecamatan Belitang Madang Raya, kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatra Selatan, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama mengatakan peringatan keras bagi para perempuan saat berkenalan dengan pria melalui media sosial, agar waspada dan tidak muda terbujuk. Diketahui korban dan pelaku kenal melalui medsos pada awal Juni 2023 kemarin.
"Korban berkenalan dengan dengan pelaku melalui media sosial awal Juni kemarin. Setelah pertemuan pertama mereka bertemu lagi di sebuah kamar kos di Ngemplak Boyolali," ungkap Kapolres Piter saat konferensi pers di Mapolres Sragen, Selasa (27/6/2023).
Dari perkenalan hingga pertemuan pertama, korban janjian ketemu pelaku kembali. Keduanya janjian bertemu di tempat kos di Ngemplak, Boyolali.
Saat berada di kamar kos, tersangka mulai tersangka hasrat menyetubuhi korban. Tersangka mulai mencari akal agar kesan tidak memaksa korban disetubuhi.
"Saat itu muncul ide dari tersangka dengan menjebak korban agar membuat pusing dan tertidur. Setelah itu akan disetubuhi." Kata Kapolres menyampaikan kronologi.
Pelaku lalu menyusun siasat dengan meminta korban untuk membeli es teh di luar tempat kos. Selama korban beli es teh, dia mengoplos obat diantaranya Paracetamol, Kaditik,Tirosid dan Grafimix.
Obat-obatan tersebut sedianya dipakai untuk penurun panas, pereda nyeri,dan obat anti radang, dan asam lambung.
Obat-obatan itu digerus, dan yang lembut dipersiapkan untuk dicampur tanpa sepengetahuan korban.
Setelah tanpa curiga, korban minum es teh yang sudah dicampur tersebut. Selang beberapa menit, efek obat terasa dan korban merasa pusing dan tertidur.
Namun kondisi korban memburuk dan pucat tidak wajar. Pelaku pun panik gagal menyetubuhi korban. Lantas dia justru menghubungi pacarnya yakni KM (17) warga Ngemplak Boyolali.
Setelah komunikasi dengan KM, tersangka menjemput KM memakai kendaraan korban. Sedangkan korban ditinggalkan di kamar kos dengan ditutupi kasur tipis. Setelah KM dan Ari tiba di tempat kos, keduanya sempat ribut.
Namun setelah keributan mereka mereda, KM, meninggalkan kos tersangka dengan diantar karena ada anggota keluarga KM yang meninggal dunia.
Setelah itu tersangka kembali ke Kosnya. Di kos, pelaku melihat korban sudah mulai siuman.
Saat kondisi korban tersadar, namun dengan kondisi lemas. Tiba-tiba muncul niat jahat untuk menghabisi nyawa korban.
Korban sempat didudukan, lalu tersangka mencekik dari belakang dan membekap mulut korban.
Karena lemas, tidak ada perlawanan dan korban meninggal. Setelah korban meninggal KM datang ke kos. Akhirnya dengan boncengan tiga, mayat korban dibuang ke kebun pisang Kalijambe.
"Untuk menghilangkan jejak, motor korban dijual pelaku ke daerah Yogya," papar AKBP Piter.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 338 jo 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk keterlibatan KN masih didalami unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen.
Karena KN masih dibawah umur. Selain itu dilihat kesertaannya dalam kasus tersebut.
Kasus pembunuhan itu berawal dari penemuan mayat perempuan di kebun pisang Kalijambe, Sragen, Kamis (22/6). Korban ditemukan ditutupi daun pisang, dengan ada bercak darah segar dan luka lebam di leher.
- Kreak-kreak Tawuran Di Tengah Malam Bulan Ramadan, Langsung Ditangkap Warga Di Tembalang
- Seorang Selebgram Semarang Diamankan Polisi Karena Promosikan Situs Judi Online Di Media Sosial
- Ungkap Lima Kasus Pencabulan pada Anak, Polres Batang Tangkap Guru Ngaji hingga Tukang Cukur