Pemerintah Kabupaten Demak resmi melarang takbir mursal dan syawalan digelar di tengah pandemi covid19. Selain dua tradisi tersebut, pemerintah juga membatasi jumlah jamaah pada sholat ied.
- Pj Bupati Batang Berangkatkan 3 Bus Mudik Gratis Ke DKI Jakarta
- Tiga Tahun Tak Dapat Izin, Umat Kristiani dan Katholik Bersyukur Rayakan Natal Bersama di Alun-alun Pancasila
- Seribu Cahaya di MBA
Baca Juga
Pemerintah Kabupaten Demak resmi melarang takbir mursal dan syawalan digelar di tengah pandemi covid19. Selain dua tradisi tersebut, pemerintah juga membatasi jumlah jamaah pada sholat ied.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Demak, Joko Sutanto, usai menghadiri Sidang Paripurna di Gedung DPRD Demak, Selasa (27/4) siang.
Joko menghimbau agar masyarakat Kabupaten Demak mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan.
"Belajar dari India yang mengklaim telah berhasil menangani Covid19, tapi ternyata justru membludak pada gelombang kedua. Itu artinya, meski kita berhasil dalam melakukan penanganan, tapi kita tetap harus mematuhi protokol kesehatan," ujar Joko Sutanto.
Takbir Mursal menjadi tradisi turun temurun masyarakat Kabupaten Demak pada malam idul fitri. Pada tahun ini, pemerintah daerah kembali melarang digelarnya tradisi tersebut, karena masih dalam pandemi covid19.
"Kita tahu kalau takbir mursal ini tradisi Demak. Tapi kita juga harus mematuhi kebijakan pemerintah. Masyarakat harus patuh. Mohon untuk TNI Polri melakukan pengawasan ketat pada malam takbiran nanti," tambah Joko.
Selain takbir mursal dan tradisi syawalan, pemda Demak juga mengintruksikan pembatasan jumlah jamaah sholat ied.
"Misal, jika biasanya 200 orang, sekarang 100 orang saja. Jangan sampai menjadi kluster baru," pungkas Wabup Demak.
- Hari Bakti PU, Disperakim Provinsi Jateng Gelar Festival Band
- Puluhan Warga Kudus Keracunan Nasi Berkat
- Kelurahan di Kabupaten Semarang Dikukuhkan Sebagai Kampung Tangguh Candi Bersih